Berita Kota Tangerang – Tak ada cerita ngurus Surat Izin Mengemudi atau SIM itu ribet. Apalagi untuk yang ingin perpanjangan masa berlaku SIM.
Demi memudahkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, Polres Metro Tangerang Kota gelar pelayanan keliling.
Pelayanan SIM keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota dapat dikunjungi di Pasar Modern graha Raya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada pukul 08.00 – 13.00 WIB.
“Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, Selasa, 27 Desember 2022.
Zain menjelaskan, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
“Syarat perpanjangan SIM A atau C membawa KTP asli dan fotokopi, membawa SIM asli yang masih berlaku, Tes Psikologi SIM, dan Surat Keterangan Sehat,” terang Zain.
Zain menambahkan, dalam melaksanakan SIM keliling ini, Polrestro Tangerang Kota menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan selalu menjaga jarak.
“Tujuannya mencegah penyebaran virus COVID-19 serta peningkatan pengamanan pelayanan publik dengan melakukan pemeriksaan dan menganjurkan memakai hand sanitizer kepada masyarakat yang akan melaksanakan penerbitan Perpanjangan Sim,” jelasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana