Berita Kota Tangerang– Toko sembako di Jalan H. Mansyur, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang digerebek polisi, Senin, 9 Januari 2023. Sang bos berinisial TLK terpaksa diangkut petugas.
Bukan tanpa alasan, tindakan tegas itu diberikan karena lagi-lagi toko sembako milik TLK membandel menjual minuman keras (Miras). Padahal, petugas telah berulangkali melakukan penyitaan juga pembinaan.
“Jadi, berdasarkan laporan masyarakat petugas langsung mendatangi lokasi diduga menjual miras itu,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa 10 Januari 2023.
Saat dilakukan penggeledahan,lanjut Zain, anggota Unit Reskrim yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Nyoman, ditemukan 45 botol minuman keras berbagai merk.
“Barang bukti miras berikut pemiliknya langsung dibawa ke Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Zain menjelaskan, sebelumnya toko tersebut pada hari Jum’at tanggal 23 Desember 2022 lalu juga pernah ditindak dengan mengamankan 18 botol miras berbagai merk.
Kemudian, lanjut Zain, pihaknya melakukan pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, namun pelaku tidak jera dan tetap melakukan penjualan miras.
“Toko tersebut dilakukan penindakan, pelaku kita jerat dengan tindak pidana ringan (tipiring,red),” terangnya.
Editor: Fariz Abdullah