Berita Kota Tangerang – Tak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Kota Tangerang! Jajaran Polres Metro Tangerang Kota dipastikan akan memburu setiap pelaku ke mana pun mereka berlari.
Seperti yang dialami A alias Jengit (20), pembegal tukang pecel lele 25 Desember 2022 lalu. Kini dia sudah tak berkutik setelah diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku Jengit ditangkap setelah 18 hari melarikan diri atau buron usai merampas handphone milik korban penjual pecel lele di wilayah hukum Polsek Neglasari.
Saat beraksi, pelaku membawa senjata tajam jenis celurit. Saat itu dia merampas sebuah handphone milik tukang pecel lele bernama Cristian (55) di Jalan Eretan 1, Kedaung Baru, Neglasari, Kota Tangerang, Minggu 25 Desember 2022 sekitar pukul 04. 30 WIB.
“Pelaku ditangkap pada Kamis malam, 12 Januari 2023 karena diduga kuat telah melakukan pencurian dengan kekerasan, merampas ponsel dengan melukai korban penjual pecel lele menggunakan sajam celurit,” ungkap Zain kepada wartawan, Jumat, 13 Januari 2023.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya, satu buah handphone, tas selempang dan sebilah celurit.
“Pelaku kita amankan di wilayah Teluknaga Kabupaten Tangerang tepatnya di kawasan Pergudangan 2000 Blok A 28. Kini pelaku dan barang bukti berada di Polsek Neglasari guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Zain.
Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan akan diancam hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana