Pelaku Tawuran di Tangerang Dibebaskan, Polisi Terapkan Diversi

Date:

IMG 20230203 WA0015
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat memberikan arahan kepada para pelaku tawuran sebelum dikembalikan kepada keluarga. (Istimewa)

Kota Tangerang– Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, melaksanakan diversi anak terkait perkara tawuran atau pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Diversi anak dilaksanakan di Kantor Polsek Neglasari, pada Kamis 2 Januari 2023, yang dihadiri oleh Bapas Kejari Kota Tangerang, LBH, dan Orang tua
anak.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA.

“Tujuan dari Diversi itu sendiri diatur oleh pasal 6 UU SPPA yang bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak,” terang Zain Jum’at 3 Januari 2023.

Perkara tawuran ini terjadi di wilayah hukum Polsek Neglasari, anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini kemudian diamankan untuk diproses, setelah dinyatakan lengkap P21 kasus dilimpahkan ke kejaksaan.

“Setelah dilakukan persidangan hakim menyatakan agar dilakukan diversi karena pelaku masih dibawah umur dan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak dengan membuat pernyataan,” papar Zain.

Diketahui pelaku anak ini berjumlah 4 ABH, mereka pun dikembalikan ke keluarganya, pelaksanaan diversi dilakukan di Polsek karena penanganan dan penahanan pelaku dilakukan di Polsek Neglasari.

“Oleh karena itu dilaksanakan diversinya di Mapolsek Neglasari,” terangnya.

Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Kapolres menambahkan, dengan adanya peristiwa ini Polres Metro Tangerang kota bersama Polsek jajaran akan terus berupaya melakukan upaya preventif (pencegahan) agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.

“Kita akan rutin melakukan binluh, sambang, patroli, operasi kejahatan jalanan (OKJ) pada saat jam-jam rawan termasuk Operasi Cyber (media sosial,red),” ujarnya.

Polisi menghimbau agar para orang tua lebih memperhatikan anak saat beraktifitas diluar rumah, ketika sudah lewat dari jam 10 malam tidak pulang agar segera dicari keberadaannya, termasuk penggunaan media sosial.

“Maka, peran aktif orang tua sangat penting demi masa depan anak, kalau sampai terjadi anak berhadapan dengan hukum bisa merugikan orang tua dan diri sendiri,” tandas Zain.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Kabar Baik! Bocah Korban Terlindas Truk Tanah di Jalan Raya Kosambi – Teluk Naga Telah Jalani Operasi Kaki

Berita Tangerang - Kabar baik disampaikan Kapolres Metro Tangerang...

Mengulas ‘Strategi Hulu-hilir’ untuk Atasi Persoalan Sampah di Kota Tangerang

Berita Tangerang - Strategi hulu-hilir digunakan Pemerintah Kota (Pemkot)...