Brutalnya Ayah Sambung di Kresek Tangerang Paksa Anak Berhubungan saat Malam Hari

Date:

AE (38) ayah sambung di Kresek tega memerkosa anaknya sendiri saat tengah malam. (istimewa)

Berita Tangerang- AE (38) warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang diamankan pihak kepolisian sektor Kresek Polresta Tangerang.

Bukan tanpa alasan, penangkapan dilakukan karena dia telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang tak lain anak sambung atau tiri nya sendiri.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 24 Januari 2023 dini hari di rumah korban di daerah Kresek, Kabupaten Tangerang.

“Pelaku adalah ayah tiri dari korban seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah,” kata Sri pada Jumat 3 Januari 2023.

Sri menerangkan, pelaku melakukan pemerkosaan pada saat tengah malam yakni saat ibu korban atau istri pelaku AE sedang tertidur. Kemudian tersangka AE masuk ke kamar korban dengan mendobrak pintu kamar.

“Tersangka kemudian membangunkan korban dan mengajaknya berhubungan. Namun tentu korban menolaknya. Pelaku pun naik pitam dan mengancam korban dengan kekerasan,” terangnya.

Kanit Reskrim Polsek Kresek IPDA Dasuki menambahkan bahwa korban yang dibawah umur tersebut dibuat tidak berdaya karena adanya ancaman dari pelaku.

“Korban yang masih dibawah umur, ketakutan dan tidak berdaya dibawah ancaman pelaku,” ucapnya.

Merasa aksinya tidak diketahui, seminggu kemudian tepatnya pada Senin 2 Febuari 2023 dini hari, pelaku kembali memasuki kamar korban untuk mengulangi perbuatannya kembali. Namun korban sempat akan berteriak. Sehingga pelaku mengurungkan niatnya memperkosa korban.

“berdasarkan hasil keterangan, pelaku sempat melakukan pencabulan kepada korban,” tutur Dasuki.

Pada Kamis (26/01) ayah kandung korban datang berkunjung. Melihat gelagat aneh, ayah korban menanyakan kejanggalan pada korban. Akhirnya korban menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya.

“Peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polsek Kresek dan langsung ditindaklanjuti,” terang Dasuki.

Setelah melakukan visum, petugas pun langsung bergerak meringkus tersangka AE. Polisi berhasil membekuk tersangka AE sesaat setelah laporan dibuat. Kini tersangka AE mendekam di sel tahanan Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka AE terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”jelas Dasuki.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Untuk Pemda yang Masih Pelit sama Informasi, Simak Nih Penjelasan Plh Kapuspen Kemendagri!

Berita Jakarta - Pemerintah Daerah atau Pemda diminta agar...

ASN Harus Bisa Menjadi Contoh yang Baik dengan Menjaga Netralitas dalam Pilkada

Berita Tangerang - Aparatur Sipil Negara atau ASN harus...

Plh Kapuspen Kemendagri: Rakyat Berhak Tahu Segala Informasi terkait Kinerja Penyelenggaraan Negara

Berita Jakarta - Rakyat berhak untuk mengetahui segala informasi...

Kota Tangerang Siap Sambut POPDA Banten XI 2024 dan Peparda Banten VIII 2024

Berita Tangerang - Persiapan matang telah dilakukan Pemerintah Kota...