Peristiwa Berdarah di Pandeglang, Gadis Cantik Dibunuh Mantan Pacar secara Sadis

Date:

Pelaku pembunuhan gadis cantik di Pandeglang saat menjalani pemeriksaan pihak kepolisian. (Istimewa)

Berita Pandeglang- Lisa Siti Mulyani (22) warga Kampung Saruni, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang ditemukan tewas mengenaskan, Rabu, 8 Februari 2023.

Bagaimana tidak, gadis berparas cantik itu meregang nyawa dengan luka menganga di bagian kepala atau tepatnya di leher.

Perbuatan itu ternyata dilakukan oleh Riko Arizka (21). Ya, sang mantan pacar tega menghabisi Lisa karena tersulut cemburu dan sakit hati.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menerangkan kronologi pembunuhan berawal saat Riko lepas menyetrum ikan di Kali Balapunah.

Dalam perjalanan, kata Shilton, Riko melihat Lisa yang juga tengah mengendarai motor seorang diri. Dia pun menghampiri dan sedikit berbincang.

“Dari situ mereka berjalan beriringan ke arah stadion Badak. Disitu mereka cekcok bahkan bergumul. Akhirnya korban dicekik dari belakang lalu dibekap,”kata Shilton kepada awak media, Kamis, 9 Februari 2023.

“Setelah itu korban yang lemas dibawa ke tepi tebing. Disitu pelaku memukul kepala korban menggunakan kloset bekas yang ditemukannya di sekitar lokasi,”tambah dia.

Shilton mengungkapkan Riko dan Lisa memang sudah lama kenal dan menjalin hubungan. Namun, belakangan ini hubungan mereka sempat berakhir.

“Pacaran sudah lima tahun namun belakangan ini putus. Nah saat pertemuan itu, Lisa bilang kalau sudah punya pacar baru, Riko sakit hati dan melakukan tindakan itu,”kata Shilton.

FOTO Lisa Siti Mulyani semasa hidup. Dia dibunuh mantan pacarnya secara sadis. (Dok. Tangkap layar Instagram @amm_elisaa)

Ditangkap kurang dari 1 Jam

Pelaku Riko tak bisa berbuat banyak saat jajaran Satreskrim Polres Pandeglang melakukan penangkapan.

Dia dibekuk kurang dari satu jam setelah jasad Lisa ditemukan oleh warga sekitar.

“Sudah diamankan kurang dari satu jam,”kata Shilton.

“Pelaku ini mengaku diselingkuhi,”tambah dia.

Akibat perbuatannya Riko disangkakan pasal 338 jo 351 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Demi Kota Kelahiran, Dua Sosok Muda Ramaikan Bursa Pilkada Kota Tangerang 2024

Berita Tangerang - Dua sosok muda di Kota Tangerang,...

Gambar Arief Wismansyah untuk Gubernur Banten 2024 Sudah Mulai Masuk ke Kampung-kampung

Berita Banten - Gambar Arief Wismansyah, Wali Kota Tangerang...

Tokoh Muda Olahraga Indonesia Mengulas VAR: Selamat Datang Era Sepak Bola Modern!

Berita Sepak Bola - Belum kering rasanya 'luka' publik...