Transaksi Seks lewat Aplikasi, Dua Wanita vs Satu Pria Diamankan di Kontrakan Desa Cijantra

Date:

Transaksi seks lewat aplikasi, dua wanita vs satu pria diamankan di kamar kontrakan Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Jumat malam, 17 Februari 2023. Foto Ilustrasi: pasangan mesum ketika dilakukan pemeriksaan di dalam hotel oleh petugas kepolisian.(Dok.BantenHits.com)

Berita Kabupaten Tangerang – Transaksi seks lewat aplikasi makin marak terjadi, tak terkecuali di Kabupaten Tangerang. Kekinian, praktik haram tersebut kembali terendus di Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Prostitusi online di tempat ini menggunakan Aplikasi Hijau sebagai sarana untuk bertransaksi. Selanjutnya, perzinaan dilakukan di kamar kontrakan. Bagaiamana praktik terselubung ini berhasil terendus? Simak laporannya!

Jumat malam, 17 Februari 2023. Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang berhasil mendapatkan informasi dari warga yang menyebutkan adanya praktik prostitusi di kamar kontrakan yang berlokasi di Desa Cijantra.

Berbekal informasi ini, petugas kemudian bergerak ke lokasi. Kamar kontrakan yang sudah diidentifikasi langsung digeledah. Di dalam kamar kontrakan petugas menemukan dua wanita bersama seorang pria.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, saat kontrakan tersebut digeledah, petugas juga menemukan beberapa alat bukti seperti alat kontrasepsi dari kamar kontrakan tersebut.

“Pada saat tim tiba di lokasi, kami menemukan beberapa alat bukti berupa alat kontrasepsi yang berada di dalam kontrakan tersebut. Karena telah melanggar Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, kami langsung lakukan penyegelan pada tempat tersebut,” ungkap Fachrul Rozi dilansir situs resmi Pemkab Tangerang.

Tiga Bulan Beroperasi

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Tangerang, M. Syahdan Muchtar menjelaskan, saat dilakukan penyelidikan pada kedua wanita tersebut pihaknya juga menemukan bukti percakapan melalui Aplikasi Hijau. Isi pesan tersebut mengarah pada transaksi prostitusi.

“Kami temukan kedua wanita tersebut sedang berada di dalam kamar bersama seorang pria yang bukan mukhrimnya. Kemudian kami mendapatkan bukti percakapan antara wanita dan pria tersebut pada aplikasi,” jelasnya.

Kepada petugas, lanjut Syahdan, salah satu wanita yang diamankan mengaku memang sudah menjalankan bisnis prostitusi lewat aplikasi. Ia mengakui bahwa dirinya telah menjalankan bisnis tersebut selama kurang lebih 3 bulan ketika ia mulai menempati kontrakan tersebut.

“Iya (saya mengakui), kalo pekerjaan saya selama mendiam di kontrakan ini adalah mejajakan diri melalui aplikasi hijau, dan kamar sebelah juga sama” ujar wanita tersebut.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Wali Kota Tangerang Sehari Akan Bertugas 20 Mei 2024

Berita Tangerang - Wali Kota Tangerang terpilih akan segera...

‘Jalur-jalur Khusus’ Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Tangerang

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas...