Berita Kota Tangerang- Anggota DPRD Kota Tangerang, Nurhadi meminta pemerintah kota Tangerang untuk merealisasikan program santunan kematian untuk masyarakat.
Apalagi, Kota Akhlakul Karimah ini memiliki Perda Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Santunan Kematian Bagi penduduk Miskin. Perda itu ditetapkan atas inisiatif DPRD atau pun legislatif.
“Tentunya saya meminta Pemkot Tangerang segera menindaklanjuti perda-perda yang telah disepakati terutama perda kematian,” kata Nurhadi, Selasa 21 Febuari 2023.
Anggota DPRD dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menganggap produk hukum itu telah disepakati baik itu dari pihak legislatif dan eksekutif, sehingga hal itu perlu dijalankan.
“Dengan adanya santunan kematian membuktikan bahwa negara hadir untuk masyarakat yang sedang berduka,” ungkap Nurhadi.
Adapun dalam Perda tersebut, Kata Nurhadi, besaran santunan kematian ditetapkan paling sedikit senilai Rp 3 juta per jiwa.
Menurut dia, uang senilai Rp 3 juta sangat berarti bagi penduduk dengan kategori miskin, yang ditinggalkan anggota keluarganya.
“Maka, sudah seharusnya santunan kematian ini segera diprogramkan untuk kemudian direalisasikan. Jadi, tinggal menunggu apalagi, toh perdanya sudah ada, kalau dijalankan dan ditindaklanjuti kan kita juga dapat pahala,” ucapnya.
Editor: Fariz Abdullah