MUI Kab. Serang: Cabut Izin Ponpes Milik Pelaku Pencabulan Santriwati di Tanara

Date:

Ketua MUI Kab. Serang, TB. A. Khudori Yusuf meminta Kemenag Kabupaten Serang mencabut izin Ponpes yang cabul terhadap Santriwati di Tanara. (Istimewa)

Berita Serang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serang mengutuk keras peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren di Desa Tenjo Ayu, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada beberapa hari lalu.

Ketua MUI Kabupaten Serang, TB. A. Khudori Yusuf mengatakan, tindakan pelaku pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes tersebut bukan saja telah menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didiknya, tetapi juga telah mengorbankan masa depan sejumlah anak yang menjadi anak asuhannya.

“Sangat menyangkan atas apa yang dilakukan pelaku pencabulan yang seharusnya dia itu menjaga amanah yang di bebankan Allah SWT yaitu amanah atau wasiat Taqwa selain dari amanah orang tua santri untuk dijaga dan diberi pendidikan agama,” ujarnya, Jumat, 24 Februari 2023.

TB. A. Khudori Yusuf mendesak kepada Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang segera mencabut izin operasional Ponpes tersebut lantaran telah merusak masa depan para santriwati yang menjadi korban pencabulan dan mempermalukan citra baik pondok pesantren.

“Karena jika benar dugaan pencabulan itu, maka ini dosanya melebihi zina, zina saja yang dilakukan suka sama suka bagian dosa besar dan sangat keji,” terang Kiyai Khudori Yusuf yang juga sebagai Rois Syuriah PCNU Kab. Serang kepada wartawan.

Atas terjadinya peristiwa ini, kiyai yang akrab disapa Abah Khudori ini mengajak kepada semua pihak untuk menjaga ketulusan, serta kemurnian lembaga pendidikan agar tidak terjadi peristiwa serupa di kedepannya.

“Selaku bagian dari warga masyarakat, kita perlu ikut terlibat menyelamatkan masa depan anak-anak yang telah menjadi korban perbuatan bejat itu, setop menyebarluaskan berita buruk ini, dan bahkan kita tutup aib perbuatan buruk ini,” ujarnya.

Terakhir, Kiyai Khudori meminta kepada pihak kepolisian agar memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku pencabulan.

“MUI menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga hukum untuk menangani dan bahkan untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku perbuatan bejat itu,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jika Anda Melihat Gangster dan Sejenisnya di Kota Tangerang, Lapor ke Jalur Khusus Ini!

Berita Tangerang - Jika Anda melihat gangster atau kelompok...

Airin ‘Keukeuh’ Tak Mau Golkar Disebut Bangun Koalisi Besar di Pilkada Banten 2024

Berita Banten - Calon gubernur Banten 2024 dari Partai...

Disnakertrans Kabupaten Serang Akan Gelar Bursa Kerja Khusus

Berita Serang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau...