Berita Lebak- Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Lebak mencatat terdapat 3.800 usulan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) tahun 2023.
Ya, tidak lain tidak bukan persoalan infrastruktur khususnya jalan masih mendominasi.
“Jumlah usulan desa yang sudah diverifikasi kecamatan semuanya ada 3.800 usulan,”kata Sekretaris Bapelitbangda Lebak, Widy Ferdian, Jumat, 24 Februari 2023.
“Ya, setiap tahun tetap yang paling mendominasi usulan infrastruktur, khususnya jalan,”tambah dia.
Widy menjelaskan pelaksanaan Musrenbangcam merupakan realisasi dari amanat UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Sisrenbangnas) dan penjabaran baru Permendagri No 35 tahun 2013 tentang penyelenggaraan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan.
“Tentunya, pelaksanaan Musrenbangcam jangan hanya menjadi kegiatan seremonial, tapi benar – benar cerminan aspirasi masyarakat melalui hasil musyawarah seluruh masyarakat se Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Kata Widy, musrenbang ini bertujuan untuk merencanakan pembangunan yang dilakukan dengan menggali partisipasi masyarakat dan pelaku pembangunan di Kabupaten Lebak, termasuk untuk menyusun penyempurnaan rencana pembangunan tahun 2023.
“Perencanaan ini harus dilakukan secara transparan, peka terhadap dinamika dan keperluan masyarakat, serta melibatkan seluruh komponen masyarakat,”ujarnya.
Dia mengatakan, saat ini tengah berlangsung tahapan forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga 23 Februari 2023.
“Jadi, sebelum menggelar musrenbang tingkat Kabupaten, maka dilaksanakan forum OPD dan forum lintas OPD,” katanya.
Kepala Bapelitbangda Kabupaten Lebak, Yosep M Holis menjelaskan forum perangkat daerah dilaksanakan dengan tujuan untuk menyelaraskan program perangkat daerah dengan usulan program dan kegiatan hasil musrenbang RKPD di Kecamatan untuk renja perangkat daerah.
Tak hanya itu, lanjut Yosep, forum perangkat daerah juga bermaksud untuk mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi.
“Juga menyelaraskan program dan kegiatan antar perangkat daerah dalam rangka optimalisasi pencapaian sarana sesuai dengan kewenangan dan sinergitas pelaksanaan prioritas pembangunan daerah,”kata Yosep.
“Serta menyesuaikan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif untuk masing-masing perangkat daerah,”sambungnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana