Tim Normalisasi Sungai Pemkab Tangerang Pergoki Warung, Pagar Pabrik hingga Pos Satpam Berdiri di Atas Saluran Air

Date:

NORMALISASI SUNGAI KABUPATEN TANGERANG
Tim Normalisasi Sungai Pemkab Tangerang yang terdiri Satpol PP dan Dinas Bina Marga melakukan sterilisasi terhadap bangunan liar di atas saluran irigasi, Kamis, 23 Februari 2023. Tim berhasil menemukan bangunan liar berupa warung, pagar pabrik, lahan parkir, hingga pos satpam berdiri di atas saluran air di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa. (FOTO: tangerangkab.go.id)

Berita Kabupaten Tangerang – Bangunan berupa warung, pagar pabrik hingga pos satpam kepergok berdiri di atas saluran air di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Keberadaan bangunan liar itu diketahui setelah tim gabungan normalisasi sungai dari Pemkab Tangerang melakukan penyisiran dan penertiban di sepanjang saluran air yang menjadi penyebab banjir, Kamis, 23 Februari 2023.

Tim gabungan normalisasi sungai terdiri dari Satpol PP, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Trantib Kecamatan Cikupa, serta didampingi unsur TNI-Polri.

Menurut Kepala UPTD Sumber Daya Air Wilayah VII Pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Defitri Yeni, Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berupaya untuk melakukan normalisasi saluran irigasi.

“Hal ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan banjir di beberapa titik wilayah Kabupaten Tangerang,” ungkap Defitri melalui keterangan resmi.

“Ada beberapa jenis bangunan yang ditertibkan. Diantaranya ada bangunan warung, lalu ada salah satu pagar yang dibangun oleh salah satu perusahaan dan juga lahan parkir serta Pos Satpam,” sambungnya.

Keberadaan bangunan tersebut, lanjutnya, menjadi penyebab terhambatnya saluran air dan menjadi penyebab terjadinya banjir di wilayah Citra Raya.

Dibongkar Sendiri

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, penertiban ini dilakukan tim gabungan untuk mensterilkan area saluran irigasi dari bangunan yang dapat menghambat mengalirnya air pada saluran tersebut.

“Penertiban ini kita lakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan melayangkan surat teguran 1 sampai dengan 3, surat peringatan sampai surat pemberitahuan pembongkaran juga sudah kita berikan,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, tahapan sosialisasi sudah sering dilakukan. Hal ini ditunjukkan dengan melihat lokasi yang sudah steril dari beberapa bangunan yang dibongkar secara mandiri oleh para pemilik bangunan.

“Ketika Satpol PP bersama Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air didampingi unsur TNI-POLRI serta Trantib Kecamatan Cikupa hendak melakukan proses penertiban. Ternyata bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi sudah dilakukan pembongkaran mandiri oleh pemiliknya masing-masing,” ujar Fachrul.

Author

  • darus e1671790499655

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Cela di Lini Pertahanan, Persita Dipaksa Telan Kekalahan Besar Perdana oleh Arema

Berita Persita - Persita Tangerang harus menelan pil pahit...

Keren! Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Unit Layanan di Kota Tangerang Ada yang Nyaris Tembus 100 Persen

Berita Tangerang - Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap...