Berita Kabupaten Tangerang – 12 unit motor yang diduga bodong karena tak dilengkapi surat-surat bukti kepemilikan sah, ‘dikandangin’ jajaran Polresta Tangerang.
Motor-motor tersebut terjaring Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar Polresta Tangerang di Pertigaan Grand Arcade, Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu dini hari, 4 Maret 2023.
Dalam operasi itu, petugas kepolisian juga mengamankan salah seorang pengendara yang kedapatan membawa obat keras jenis tramadol.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Sigit Dany Setiyono membenarkan jajarannya telah menggelar operasi di Pertigaan Grand Arcade, Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang
“Benar. Operasi Cipta Kondisi ini guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” ucap Sigit, Minggu, 5 Maret 2023.
Sigit menjelaskan, pria yang kedapatan membawa obat keras berinisial W (20), warga Desa Bojong, Kecamatan Cikupa. Dari tangannya petugas menemukan 6 butir obat keras daftar G jenis Tramadol.
“Pria inisial W yang bawa Tramadol dibawa dan ditangani Satuan Reserse Narkoba,” jelasnya.
Sementara, 12 sepeda motor yang diamankan, lanjut Sigit, merupakan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi.
Selain mengamankan belasan motor, lanjut Sigit, petugas juga mengeluarkan 35 lembar surat tilang bagai para pengendara yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi ( SIM).
“Operasi Cipkon itu memang digelar untuk merazia dan melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor terkait kelengkapan surat-surat dan knalpot bronk. Juga untuk mengantisipasi peredaran minuman keras dan narkoba. Selain itu operasi ini untuk menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” jelasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana