Mahasiswa Mabuk Penabrak Tiga Petugas Dishub Jadi Tersangka

Date:

IMG 20230705 WA0008
Mahasiswa mabuk berinisial MD, penabrak tiga petugas dishub Kota Tangerang ditetapkan sebagai tersangka. (Dok. Polres Metro Tangerang Kota)

Kota Tangerang – Mahasiswa mabuk berinisial MD (21) yang menabrak tiga petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang pada Minggu dini hari, 2 Juli 2023 jam 02.00 WIB resmi ditetapkan tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, MD yang dalam pengaruh minuman keras memacu kendaraannya dari arah GOR Dimyati Kota Tangerang menuju Cikokol.

Saat bersamaan di Jalan Veteran, petugas Dishub Kota Tangerang sedang melakukan pemasangan barrier untuk mensterilkan kawasan tugu Adipura yang akan dijadikan area Car Free Day (CFD) sekaligus Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK (HKG-PKK) ke- 51 tahun tingkat Kota Tangerang.

MD yang dalam pengaruh miras kemudian menerobos barrier dan menabrak tiga petugas Dishub yang sedang bertugas.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan.

“Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak, Senin 3 Juli 2023  kemarin. Setelah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan,” terangnya, Selasa 4 Juli 2023.

Menurut Kapolres, saat kejadian pemuda berstatus mahasiswa tersebut kurang konsentrasi akibat terpengaruh minuman keras (miras). Kemudian menerobos Barrier penutup jalan lalu menabrak dua motor, dan tiga orang  petugas Dishub Kota Tangerang serta mobil yang sedang terparkir.

“Tiga orang petugas Dishub yang mengalami luka adalah AF, HS dan RH yang saat itu sedang berada di jalan Veteran tepatnya depan SMAN 2 Kota Tangerang, Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang,” jelasnya.

Untuk saat ini, lanjut Zain, kondisi tiga petugas Dishub yang tertabrak itu satu korban berinisial RH mengalami patah tulang tangan kanan, AF menderita luka robek di paha dan tersiram air panas, lalu HS mengalami luka bakar karena tersiram air panas. Ketiganya hingga kini tengah mendapatkan perawatan di RSUD Kota Tangerang.

“Setelah mendapatkan laporan adanya peristiwa tersebut petugas langsung mendatangi lokasi kejadian untuk lakukan olah TKP dan mengamankan pelaku maupun barang bukti,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, beberapa jam sebelumnya MD mengaku minum miras di daerah cafe di wilayah Sukasari, Kota Tangerang yang dibawanya  sendiri oleh pelaku ke tempat tersebut.

Atas kelalaiannya dan terpengaruh minuman keras hingga mabuk saat berkendara, MD dijerat pasal 310 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Korban mengalami kerugian materi dan non materil yakni luka ringan hingga luka berat, ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” jelasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Dear, Warga! Ini Komposisi Rancangan APBD Kota Tangerang 2025

Berita Tangerang - Prioritas pembangunan di Kota Tangerang dalam...

34 Sekolah Binaan DLH Kota Tangerang Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata 2024 dari KLHK RI

Berita Tangerang - 34 sekolah binaan Dinas Lingkungan Hidup...