Pemkot Tangerang Polisikan Akun Medsos yang Unggah Video dengan Narasi Diduga Hoaks soal Pembongkaran Paksa Ruko

Date:

Kepala Bagian Hukum Pemkot Tangerang, Lia Dahlia saat melapor ke Polres Metro Tangerang, Senin, 21 Agustus 2023. Pemkot Tangerang, melalui bagian hukum resmi mempolisikan akun medsos yang unggah video dengan narasi diduga hoaks soal pembongkaran paksa ruko. (FOTO: tangerangkota.go.id)

Berita Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi melaporkan akun media sosial ke Polres Metro Tangerang, Senin, 21 Agustus 2023.

Akun medsos tersebut mengunggah video dengan narasi Pemkot Tangerang membongkar paksa ruko di kawasan Cimone, Kota Tangerang. Padahal Pemkot Tangerang tidak pernah melakukan  pembongkaran.

“Pemkot Tangerang menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan pembongkaran, namun melakukan pengamanan atas aset yang telah menjadi milik Pemkot atas putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022,” demikan keterangan resmi Pemkot Tangerang.

Laporan Pemkot Tangerang di Mapolres Metro Tangerang dilakukan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang, Lia Dahlia, melalui Sentra Layanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota.

“Iya, malam ini kami buat laporan resmi terhadap penggunggah video yang menarasikan Pemkot bongkar paksa ruko,” kata Lia.

Sebelumnya, beredar video yang diunggah akun medsos yang menyebutkan Pemkot Tangerang membongkar paksa ruko di Cimone. Video tersebut menimbulkan kegaduhan di sosial media.

Lia menyebut, langkah hukum berupa pelaporan di Mapolres Metro Tangerang dilakukan agar tidak ada kesimpangsiuran mengenai peristiwa tersebut.

Menurut Lia, Pemkot berupaya menempuh jalur hukum salah satunya yaitu dengan melaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Langkah ini kami ambil agar masyarakat juga bisa melihat bahwa kami pemerintah bertindak sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku. Dan kami tidak mau berpolemik, karena nyata aset ini milik Pemkot dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.

Lia, juga kembali menegaskan, pihak Pemkot dalam proses pengamanan aset tersebut telah melalui prosedur dan tahapan yang diatur oleh undang-undang. Dirinya berharap kalaupun ada pihak yang merasa dirugikan atas proses pengamanan aset tersebut bisa melakukan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Saya menyesalkan langkah yang diambil penggugah video, kalau ingin menyelesaikan masalah silahkan tempuh jalur hukum. Jangan menyebar konten yang malah menimbulkan kegaduhan dan terkesan membohongi publik,” tuturnya.

Untuk selanjutnya, Pemkot Tangerang menyerahkan proses penyelesaian persoalan tersebut ke Polres Metro Tangerang.

“Kami percayakan proses penegakan hukumnya ke pihak kepolisian,” pungkasnya.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...