Berbekal ‘Surat Sakti’ Komplotan Pencuri Kabel Ini Beraksi di Distrik 28 Proyek Pasir Putih PIK 2

Date:

Ilustrasi Ditangkap
Komplotan pencuri kabel di Distrik 28 Proyek Pasir Putih PIK 2, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang berhasil diamankan Polsek Teluk Naga. Mereka sebelumnya mencoba mengelabui petugas dengan menunjukkan ‘surat sakti”. Foto Ilustrasi: waspada.co.id.

Berita Tangerang – Andai anggota security di Kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 mudah ‘digertak’ dengan ‘surat sakti’, mungkin komplotan pencuri kabel di kawasan ini bisa melenggang bebas membawa kabur barang hasil curiannya.

Namun, berkat kecermatan anggota security PIK 2, tiga komplotan pencuri kabel di Distrik 28 Proyek Pasir Putih PIK 2 yang berlokasi di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini akhirnya berhasil ditangkap petugas Kepolisian Polsek Teluknaga.

Ketiga komplotan pencuri kabel itu masing-masing berinisial J alias A (20), ZA (25) dan DE (20). Aksi ketiga komplotan ini berhasil diketahui anggota security kawasan PIK 2 yang curiga dengan gerak-gerik para pelaku.

Kapolsek Teluknaga, AKP Anggie Agus Putra mengungkapkan, peristiwa pencurian itu terjadi Sabtu, 9 September 2023 sekira jam 00.00 WIB.

“Awalnya petugas keamanan mencurigai para pelaku. Kemudian petugas menegur tiga komplotan ini,” kata Anggie Agus Putra, Rabu 13 September 2023.

Kemudian, lanjut Anggie, saat ditegur petugas kemanan, tiga komplotan itu menunjukkan ‘surat sakti’ berupa surat kuasa dan surat keterangan order (PO) yang dikeluarkan oleh PT MOT. Namun, karena pekerjaan itu dilakukan di tengah malam, petugas tidak percaya begitu saja. Mereka kemudian menghubungi pihak kepolisian.

“Petugas langsung mengamankan para pelaku, ternyata surat kuasa dan keterangan yang ditunjukan merupakan aka-akalan pelaku saja untuk memuluskan aksi pencuriannya,” jelasnya.

Selanjutnya, para pelaku berikut 76 meter kabel jenis NYFGB dengan ukuran 4×10 mm sebagai barang bukti diamankan ke Polsek Teluknaga guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketiganya ini diamankan di Polsek Teluknaga untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Anggie.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, ancaman pidananya penjara diatas 1 tahun,” pugkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Gambar Arief Wismansyah untuk Gubernur Banten 2024 Sudah Mulai Masuk ke Kampung-kampung

Berita Banten - Gambar Arief Wismansyah, Wali Kota Tangerang...

Jika Anda Melihat Gangster dan Sejenisnya di Kota Tangerang, Lapor ke Jalur Khusus Ini!

Berita Tangerang - Jika Anda melihat gangster atau kelompok...