Berita Tangerang – Empat karyawan perusahaan kontraktor PT TCMS di bilangan Jakarta Timur, ditangkap petugas kepolisian karena diduga telah melakukan penggelapan dan merugikan perusahaan hingga puluhan juta rupiah.
Keempat karyawan yang diketahui sebagai sopir dump truck ini dengan sengaja melakukan tindak pidana penggelapan yakni mengoplos ban baru dump truck yang dibawanya dengan ban bekas atau ban vulkanisir.
Para pelaku berinisial DM (38) AT (29), S (28) dan AS (35), kini masih dalam pemeriksaan petugas Polsek Benda, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa itu dilaporkan pihak perusahaan PT TCMS ke Polsek Benda, lantaran keempat pelaku itu menjual atau menukar ban-ban mobil dump truck tersebut di salah satu bengkel tambal ban di Jalan Raya Prancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
“Modusnya mengoplos dan menjual ban dump truck yang dibawanya dengan ban bekas di salah satu bengkel tambal ban di wilayah hukum Polsek Benda,” kata Zain dalam keterangannya, Selasa, 19 Desember 2023.
Zain menjelaskan, awalnya perbuatan para pelaku ini diketahui oleh salah satu karyawan PT TCMS saat melakukan pengecekan nomor seri ban dump truck yang dikemudikan sopir berinisial DM. Namun, setelah dicocokkan ternyata nomor seri yang dicatat oleh perusahaan tidak sama.
Setelah didesak perusahaan pelaku DM pun mengakui semua perbuatannya dan pihak perusahaan pun merasa telah dicurangi hingga melapor ke Polisi.
“Dari pengakuan DM kepada perusahaan, bukan hanya dia yang melakukan pengoplosan ban-ban dump truk tersebut. Terdapat pelaku lain Ia lalu menyebut kawan seprofesinya yakni AT (29), S (28) dan AS (35) juga melakukan hal yang sama,” jelasnya.
Aksi penggelapan yang dilakukan oleh para pelaku ini lanjut Zain, pihak perusahaan PT TCMS ini mengalami kerugian sebesar 54 juta rupiah. Kemudian hal tersebut di laporkan oleh pihak perusahaan ke Polsek Benda, untuk segera mengamankan para pelaku.
“Selanjutnya keempat orang pelaku ini berikut barang buktinya dibawa oleh perusahaan dan diserahkan ke Polsek Benda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Zain menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal tentang penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
“Kita jerat dengan pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara,” tegasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana