Berita Banten – Tata kelola Kearsipan di Provinsi Banten sedang on the way menuju semakin oke. Pasalnya, saat ini telah ada Srikandi yang digunakan Pemprov Banten untuk meningkatkan mutu tata kelola kearsipan.
Menurut Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Provinsi Banten, Virgojanti, bagi Pemprov Banten, kearsipan merupakan salah satu urusan wajib pelayanan dasar pemerintahan.
Lalu, apa itu Srikandi yang digunakan Pemprov Banten untuk meningkatkan tata kelola kearsipan?
Srikandi adalah akronim dari Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, sebuah aplikasi yang diciptakan untuk mempermudah kerja-kerja kearsipan.
Aplikasi Srikandi telah dilaunching bersamaan dengan Penyerahan Penghargaan Hasil Pengawasan Kearsipan Terbaik LKD Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun 2023 dan Tertib Arsip Terbaik Bagi Perangkat Daerah Provinsi di Halaman Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis, 13 Juni 2024.
“Kita berharap dengan dilaksanakan kegiatan ini mampu memberikan dampak paradigma kerja ASN dan menciptakan akuntabilitas tata kelola pemerintah yang baik,” kata Virgojanti dilansir laman resmi Pemprov Banten.
“Dari hasil pengawasan kearsipan tahun 2023 oleh DPK Provinsi Banten ini saya minta agar dijadikan sebagai komitmen ke depannya untuk meningkatkan tata kelola kearsipan,” sambungnya.
Virgojanti menyampaikan, fungsi Srikandi sangat penting, karena berkat kehadirannya daerah bisa menerapkan, agar arsipnya terkolektif dengan baik.
“Tadi juga saya sampaikan bahwa arsip ini merupakan sumber informasi, mungkin hari ini tidak dibutuhkan akan tetapi suatu saat nanti dibutuhkan,” ungkapnya.
Selain itu, Virgojanti juga berharap kepada masyarakat untuk dapat mengedepankan gerakan sadar arsip. Hal itu dinilai penting untuk menjaga suatu arsip.
“Kepada masyarakat silahkan lakukan koordinasi dengan lembaga kearsipan di masing-masing daerah, dan saya titipkan kepada arsiparis untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan digitalisasi dan menguasai pengelolaan aplikasi SRIKANDi agar tidak mudah dirusak oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” jelasnya.
Sementara, Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Andi Kasman menuturkan, pengelolaan arsip yang andal merupakan pengelolaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem yang mampu menampung dan merespon perkembangan zaman.
“Sistem arsip yang andal itu harus mampu menjaring dan menangkap semua arsip kegiatan yang dihasilkan organisasi. Menata arsip dengan cara mencerminkan proses kegiatan organisasi. Melindungi arsip atas perubahan maupun pengurangan arsip, menjadi sumber utama informasi kegiatan yang terekam dari arsip. Serta menyediakan akses arsip dengan meta datanya,” tuturnya.