Kabupaten Tangerang Lagi-lagi Terapkan PSBB, Aturannya Masih Sama

Date:

FOTO ILUSTRASI PSBB. (Okezone)

Tangerang – Status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kabupaten Tangerang akhirnya resmi diperpanjang. Itu setelah, ditekennya surat keputusan (SK) bernomor 443/Kep.241-Huk/2020 oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.

Sebelumnya diketahui, PSBB di Kabupaten Tangerang telah berakhir pada Rabu 21 Oktober 2020. Setelah keluarnya SK tersebut, maka tahap pembatasan sosial resmi diperpanjang hingga bulan depan tepatnya sampai tanggal 19 November 2020.

“Ya, PSBB resmi diperpanjang oleh Pak Gubernur. Dan kita tentu mendukung hal tersebut,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada wartawan.

Zaki menegaskan, tidak ada yang berbeda dengan aturan teknis terkait PSBB di Kabupaten Tangerang sebelumnya dengan kali ini. Masyarakat kata dia, tetap harus disiplin terhadap protokol kesehatan dan tidak mengabaikan anjuran 4M.

“Enggak ada yg beda, sama semua. Yang tepenting tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Berdasarkan SK Gubernur tentang PSBB tertanggal 21 Oktober 2020 yang diterima Bantenhits.com, Wahidin Halim mewajibkan pemerintah kabupaten/kota secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Selain itu, WH (sapaan Wahidin Halim) juga menganjurkan pemerintah daerah agar mengatur check point atau tempat pemeriksaan selama penerapan PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Disnakertrans Kabupaten Serang Akan Gelar Bursa Kerja Khusus

Berita Serang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau...

Harga Beras hingga Cabai Rawit di Banten Stabil, Ini Rahasianya!

Berita Banten - Harga 20 komoditi pokok di Banten...