Kejati Banten Pastikan Pengusutan Kredit Fiktif BJB Tak Berhenti di Kepala Cabang Tangerang

Date:

Kajati Banten Asep Nana Mulyana menegaskan jajarannya membuka peluang adanya tersangka baru kasus kredit fiktif BJB selain KA sebagai kepala Cabang BJB Tangerang dan DAW sebagai pemohon kredit. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menahan KA, mantan Kepala Cabang Bank Jawa Barat Banten atau BJB Tangerang bersama DAW, Direktur PT DAS. Keduanya terlibat dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif senilai Rp 8,7 miliar.

Kajati Banten Asep Nana Mulyana kepada wartawan di Serang, termasuk wartawan BantenHits.com Mahyadi mengungkapkan, pengungkapan oleh jajarannya ini merupakan hasil kerja kolaboratif.

“Ini hasil kolaborasi intelijen dan pidana khusus kejaksaan tinggi Banten yang berhasil mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kredit modal kerja atau KMK dengan menggunakan SPK fiktif. Saya katakan ini tindak pidana korupsi karena kami menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, yaitu adanya persekongkolan adanya mens rea, niat jahat,” ungkapnya.

Asep memastikan, Kejati Banten membuka peluang menetapkan tersangka lain selain KA dan DAW. Calon tersangka baru, bisa dari pihak BJB, pemohon atau pihak lainnya. Untuk penetapan tersangka baru, Kejati Banten masih menunggu hasil penyelidikan dan pengungkapan yang dilakukan penyidik.

“Kami akan dalami lagi keterlibatan yang lainnya. Dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka-tersangka lainnya. Kami masih menunggu hasil penyelidikan dan pendalaman teman-teman (penyidik). (Soal tersangka lain dari pihak mana) Nanti kita lihat, bisa dari pihak bank, kemudian dari pihak pemohon atau dari pihak-pihak lain,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Cabang BJBJ Tangerang berinisial KA bersama rekan bisnisnya berinisial DAW yang juga tercatat sebagai direktur PT DAS terlibat dalam kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp8,7 miliar.

Pada tahun 2015 PT DAS mengajukan pinjaman ke BJB Cabang Tangerang sebesar Rp4,5 miliar, dengan menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif proyek pembangunan di Pemerintah Kabupaten Sumedang, sebagai jaminannya.

Modus operandinya dari hasil penyelidikan, tersangka mengajukan kredit di bank BJB Cabang Tangerang dengan menggunkan SPK fiktif, dengan angka plafon kredit sebesar Rp4,5 miliar.

Masih di tahun yang sama tersangka DAW kembali melakukan pinjaman. Namun menggunakan perusahaan baru yang melibatkan istrinya sebagai Direktur PT CR, dengan komisaris tersangka KA yang juga Kacab BJB Tangerang.

Di samping itu juga tersangka DAW dengan menggunakan istrinya juga mengajukan kredit pada bank yang sama dengan perusahaan berbeda yaitu PT CR dengan plafon kredit sebesar Rp 4,2 miliar dan KA selaku kepala cabang sebagai komisaris di perusahaan tersebut.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jika Anda Melihat Gangster dan Sejenisnya di Kota Tangerang, Lapor ke Jalur Khusus Ini!

Berita Tangerang - Jika Anda melihat gangster atau kelompok...

Airin ‘Keukeuh’ Tak Mau Golkar Disebut Bangun Koalisi Besar di Pilkada Banten 2024

Berita Banten - Calon gubernur Banten 2024 dari Partai...

Disnakertrans Kabupaten Serang Akan Gelar Bursa Kerja Khusus

Berita Serang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau...