Di Cikulur Lebak Kegiatan Keagamaan dan Sosbud Masih Dibatasi; Tak Ada Resepsi Nikah hingga Berolahraga Tak Lebih dari 4 Orang

Date:

Camat Cikulur Iyan Fitriyana (tengah) saat deklarasi pembatasan kegiatan keagamaan, sosial dan budaya. (istimewa)

Lebak- Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak masih memperketat kegiatan sosial dan budaya.

Bukan tanpa alasan, hal itu dilakukan lantaran sampai saat ini kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Lebak terus bertambah.

Data per 13 Januari 2021 terdapat 975 orang dinyatakan terkonfirmasi positif.

“Ya untuk menekan sebaran Covid-19 di Kabupaten Lebak khususnya Kecamatan Cikulur, kami masih membatasi kegiatan keagamaan, sosial dan budaya,”kata Camat Cikulur, Iyan Fitriyana kepada BantenHits, Kamis, 14 Januari 2021.

Menurut Iyan, ada beberapa poin pembatasan kegiatan yang diberlakukan mulai dari melarang masyarakat melaksanakan perayaan/resepsi nikah, berolahraga lebih dari 4 orang, kegiatan hiburan atau kepariwisataan, kegiatan politik dan sosial budaya yang memicu kerumunan lebih dari 5 orang.

“Kalau untuk kegiatan keagamaan hanya dibatasi maksimal jumlah peserta 20 persen,”tuturnya.

Mantan Kasubbag Keagamaan Bagian Kesra Setda Lebak ini juga mengaku tak segan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang ketahuan melanggar.

“Sanksinya kita berikan sesuai dengan UU yang berlaku. Semoga masyarakat bisa fatsun dan bersama-sama kita mencegah penyebaran Covid-19,”imbuhnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jika Anda Melihat Gangster dan Sejenisnya di Kota Tangerang, Lapor ke Jalur Khusus Ini!

Berita Tangerang - Jika Anda melihat gangster atau kelompok...

Airin ‘Keukeuh’ Tak Mau Golkar Disebut Bangun Koalisi Besar di Pilkada Banten 2024

Berita Banten - Calon gubernur Banten 2024 dari Partai...

Disnakertrans Kabupaten Serang Akan Gelar Bursa Kerja Khusus

Berita Serang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau...