Hati-hati Buang Sampah Sembarangan di Pandeglang Bisa Kena Denda

Date:

Salah satu papan informasi larangan membuang sampah milik DLH Kabupaten Pandeglang. (Dok. BantenHits)

Pandeglang – Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarang.

Sanksi tersebut sesuai yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) K3 atau Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Pery Hasanudin menyebut, selama ini masyarakat kerap membuang sampah sembarangan di sungai dan jalan raya.

“Nanti akan akan ada pengawasan dititik tersebut, jika ditemukan ada yang telihat membuang sampah sembarangan tentu akan ada sanksi sosial bahkan hingga denda sesuai yang tercantum dalam Perda K3,” katanya, Selasa 26 Januari 2021.

Menurut Pery, penanganan sampah butuh partisipasi aktif dari semua pihak, oleh sebab itu Pemkab Pandeglang akan membuat tim gabungan dalam penanganan sampah.

“Kalau single fighter itu susah, kita akan libatkan semua mulai dari OPD, Kecamatan, Desa dan masyarakat untuk menyelesaikan masalah sampah,” tandasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

  • Rosid

    Pria kelahiran Pandeglang ini dikenal aktif berorganisasi sejak sekolah hingga di bangku kuliah. Rosid memiliki ketertarikan yang tinggi terhadap kehidupan sosial.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Wujudkan Zero Waste, Pemkot Tangerang Maksimalkan Sistem Pengolahan Sampah Berbasis Masyarakat

Berita Tangerang - Sistem pengolahan sampah berbasis masyarakat adalah...

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Disnakertrans Kabupaten Serang Gandeng STPI Curug Gelar Pelatihan Kerja

Berita Serang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans...