Kasus Covid-19 Menggila, Lebak PSBB Lagi sampai 17 Februari

Date:

Ilustrasi PSBB di Jakarta(Okezone)

Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap IV. Keputusan berlaku mulai 3 Februari-17 Februari 2021.

Bukan tanpa alasan, hal itu dilakukan lantaran kasus Covid-19 di Bumi Multatuli semakin bertambah.

Tercatat, Rabu, 3 Februari 2021 terdapat 1.571 orang yang terkonfirmasi Covid-19.

Beberapa poin dilarang dan dibatasi dalam PSBB tahap IV ini diantaranya melarang kegiatan resepsi/perayaan, kegiatan pariwisata/hiburan, kegiatan yang berhubungan dengan agenda politik, kegiatan sosial/budaya lain yang menimbulkan kerumunan lebih dari 5 orang, perayaan hari besar keagamaan, kegiatan di fasilitas umum/fasilitas sosial, sport center one dan plaza lebak.

Juga membatasi operasional sektor ekonomi dan perdagangan sampai dengan pukul 22.00 WIB kecuali pusat pertokoan Rabinza, Restaurant/Cafe sampai pukul 20.00 WIB.

“Kalau komitmen ini kita jalankan secara bersama-sama kita berharap ekonomi juga akan berangsur pulih kemudian sosial ekonomi, sosial budaya bisa juga berangsur pulih, kalau Kabupaten Lebak bisa menekan itu dan kembali pada zona hijau otomatis semua aktivitas bisa berjalan normal dengan adaptasi kebiasaan baru,”kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya dalam siaran pers yang diterima Bantenhits, Kamis, 4 Februari 2021.

“Saya intruksikan kepada para Kapolsek jajaran bersinergi dengan para Satpol PP di kecamatan dan Kepala Desa untuk menegakkan protokol kesehatan secara persuasif tetapi tegas,”timpal Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jika Anda Melihat Gangster dan Sejenisnya di Kota Tangerang, Lapor ke Jalur Khusus Ini!

Berita Tangerang - Jika Anda melihat gangster atau kelompok...

Airin ‘Keukeuh’ Tak Mau Golkar Disebut Bangun Koalisi Besar di Pilkada Banten 2024

Berita Banten - Calon gubernur Banten 2024 dari Partai...