Tangerang- Sidang perdana kasus kepabeanan dan penyelundupan motor Harley Davidson berikut sepeda Brompton yang melibatkan mantan Direktur Utama dan mantan Direktur Operasional Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara bersama Iwan Joeniarto, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Senin 15 Februari 2021.
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan yang dipimpin Hakim Ketua Nelson Panjaitan bersama Hakim Anggota 1, Subchi Eko Putro dan Hakim Anggota 2, Harry Suptanto, itu di digelar di ruang 4 Pengadilan Neger Tangerang.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Bayu Probo Sutopo kepada wartawan mengatakan, agenda sidang perdana tersebut membacakan tiga pasal dakwaan kepada kedua terdakwa.
Ketiga pasal itu yakni, Pasal 102 huruf E UU No 17 Tahun 2006 jo 55 ayat 1 kedua tentang Undang-Undang Kepabeanan. Kedua, pasal 102 huruf H, dan ketiga, pasal 103 huruf A.
“Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun. Denda minimal Rp50 juta maksimal Rp5 miliar,”terangnya.
Dalam pelaksanaannya sidang perdana tersebut harus ditunda dan akan kembali digelar pada 18 Februari 2021 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pendamping hukum para terdakwa.
“Sidang ditunda hingga Kamis (18/2/2021),”ucapnya.
Menurutnya, jika mantan Direktur Utama dan mantan Direktur Operasional Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara bersama Iwan Joeniarto selama menjadi terdakwa, ternyata menjadi tahanan kota.
Keduanya, kata Bayu tidak ditahan lantaran banyaknya pertimbangan terkait penerbangan.
“Pertimbangan tidak ditahan itu berdasarkan hasil pemeriksaan. Ada beberapa pertimbangan dalam hal ini, (mereka) masih dibutuhkan terkait dengan kegiatan yang ada di penerbangan,” ujarnya.
“Artinya, keduanya masih dibutuhkan jika ada kasus penerbangan yang diketahui keduanya,” sambungnya.
Bayu menambahkan dalam sidang tersebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pun belum melimpahkan kasus itu ke Kejari Tangerang. Kata dia, kasus tersebut pun masih melibatkan pihak Kejati Banten.
“Kebetulan dari pra penuntutan itu dari Kejati Banten. Dalam hal ini, ketika dinaikkan ke penuntutan tahap 2, pengumpulan barang bukti dan persidangan, Kejati Banten tetap mendampingi dan tetap dilibatkan. Karena sejak awal, penelitian berkas perkara jaksa dari Kejati Banten sudah mengikuti perkembangannya,”tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah