Tamaknya Dua Mafia Kakap Ingin Kuasai Tanah 45 Hektare di Tangerang; Nekat Palsukan Surat, Drama Bertengkar di Pengadilan hingga Seret Pengacara

Date:

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa 13 April 2021. (Bantenhits/Hendra Wibisana)

Tangerang- Dua mafia tanah di Kota Tangerang diamankan tim Polres Metro Tangerang Kota. Masing-masing M dan D.

Keduanya diamankan polisi lantaran nekat mengakuisisi tanah milik warga dan PT Tangerang Matra (TM) seluas 45 Hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Kabarnya, tanah tersebut lama dibiarkan kosong dan tak digarap pemilik.

“Kasus ini terjadi di wilayah hukum Tangerang kota yang persisinya di Alam Sutera dengan cukup luas tanah 45 hektare. Kejadian sudah lama bahkan sudah pernah dilakukan eksekusi pada waktu itu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa 13 April 2021.

Yusri menerangkan kasus ini berawal dari aksi M dan D yang berpura-pura bertengkar dan melayangkan gugatan kepemilikan ke Pengadilan Negeri.

April 2020, D menggugat M ke pengadilan atas kepemilikan tanah tersebut. Padahal bukti kepemilikan atau surat-surat kepemilikan keduanya palsu.

Dalam gugatan tersebut kemudian, antara D dan M terjadi perdamaian sehingga diajukan untuk melakukan eksekusi pada lahan yang sudah diatur.

“Ini terjadi bulan Juli. Hampir dieksekusi tapi ada perlawanan dari warga dan PT TM. Pada saat itu, warga melakukan perlawanan dengan PT TM sehingga batal eksekusi, karena sempat terjadi bentrok sedikit,” jelasnya.

Untuk melancarkan aksinya, kata Yusri, keduanya juga berkomplot dengan satu pengacara yakni AM yang saat ini DPO.

“Masih ada tersangka yang sekarang kita terbitkan DPO nya. penangkapan kepada yang bersangkutan, kita kejar tidak ada di tempat sekarang kita keluarkan DPOnya hari ini karena ini mafia mereka kolaborasi bersama-sama,” katanya.

Hingga akhirnya, menurut Yusri, perusahaan swasta dengan sekelompok warga membuat laporan Kepolisian pada 10 Februari 2021.

“Inilah yang kemudian dilakukan lidik dan sidik tim Polres Tangkot dan amankan dua orang tersangka yang merupakan otaknya,” tuturnya.

“Apa barbuknya? Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudara M ini diperdata itu ternyata tidak tercatat juga untuk membuat skhb ini satu sampai 9. Setelah dicek penyidik ada 10 malahan yang palsu. Ini akal-akalan mafia bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu,” tambahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana menambahkan, berkas perkara untuk kasus tersebut telah diterima. Lalu, Kejaksaan segera melakukan penelitian untuk segera ditindak lanjuti.

“Kami melakukan penelitian secara formil dan materil, semoga berkas tersebut dapat dinyatakan lengkap semoga dan segera disidangkan Pengadilan Negeri di Tangerang,” katanya.

Direktur Perkara Kementerian ATR/BPN Ketut Mangku mengapresiasi Kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Pinang, Kota Tangerang ini. Menurutnya, masyarakat sangat dirugikan dengan adanya praktik kejahatan pertanahan seperti ini.

“Siapa pun yang terlibat di dalam kegiatan mafia tanah ini ibaratnya dibantai habis. Banyak sekali kerugian-kerugian yang diderita masyarakat sebagai akibat ulah mereka-mereka yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jika Anda Melihat Gangster dan Sejenisnya di Kota Tangerang, Lapor ke Jalur Khusus Ini!

Berita Tangerang - Jika Anda melihat gangster atau kelompok...

Airin ‘Keukeuh’ Tak Mau Golkar Disebut Bangun Koalisi Besar di Pilkada Banten 2024

Berita Banten - Calon gubernur Banten 2024 dari Partai...

Disnakertrans Kabupaten Serang Akan Gelar Bursa Kerja Khusus

Berita Serang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau...