Tangerang – Selama menjalani puasa Ramadan 1442 H yang hari pertamanya jatuh pada Selasa, 13 April 2021, seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Tangerang setiap hari bisa berbuka puasa bersama keluarga di rumah.
Pasalnya, Pemkab Tangerang mengeluarkan kebijakan membatasi jam kerja untuk pegawai selama puasa hanya dari jam 08.00 – 15.00 WIB.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid saat menggelar pengajian virtual bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Tangerang, Rabu, 14 April 2021.
Meski jam kerja dibatasi, Sekda meminta agar waktu kerja digunakan semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Selama bulan Ramadan jam kerja dikurangi, agar para ASN menggunakan semaksimal mungkin untuk melakukan berbuka puasa dengan keluarga,” katanya seperti dikutip BantenHits.com dari laman tangerangkab.go.id.
Menurut pria yang populer dengan sebutan Rudy Maesyal, Ramadan tahun ini masih situasi pandemi COVID-19, namun tak memengaruhi pelayanan.
“Kita tidak mengurangi esensi Ramadan yang penuh berkah, (tetap) memaksimalkan dalam bekerja dan melayani masyarakat merupakan amaliyah kita sebagai ASN,” terangnya.
“Agar para ASN memberikan pelayanan maksimal selain meningkatkan ibadah kita kepada Allah SWT, tadarus Al Qur’an, tarawih bersama keluarga menjadi ketahanan di tengah pandemi,” sambungnya.
Pengajian Ramadan di lingkungan Pemkab Tangerang dilakukan di Ruang Rapat Wareng Gedung Bupati Tangerang dengan protokol kesehatan dari tanggal 14 – 27 April 2021. Setiap peserta dari masing-masing OPD bisa mengikuti secara virtual zoom meeting.
Ceramah pengajian Ramadan kali ini disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tangerang, KH. Uwes Nawawi dengan tema “Kesempurnaan Iman”.
“Dalam bulan suci Ramadhan kita harus membersihkan hati dan pikiran, semata-mata yang kita lakukan hanya untuk mencapai rida Allah SWT,” jelas Uwes.
Editor: Fariz Abdullah