Tangerang- Seorang pria berinisial R yang memiliki nama beken Sule (45), warga Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, dibekuk oleh Tim Patroli Kring Serse Satreskrim Polresta Tangerang.
Bukan tanpa sebab, Sule ditangkap polisi lantaran nekat menjadi pengecer judi jenis togel.
Dari informasi, tersangka R alias Sule ditangkap di rumahnya. Berawal dari informasi warga yang resah dengan adanya praktik judi togel di bulan ramadan.
“Pada saat penangkapan tersangka R alias Sule, kami juga menangkap tersangka lain yakni MS berusia 42 tahun, yang saat itu sedang memasang judi togel ke tersangka R,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu 21 April 2021.
Selain mengamankan dua tersangka, di rumah R Alias Sule itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa 34 lembar rekapan nomor togel, 90 lembar kupon togel, 2 lembar kupon pasangan, dan uang tunai.
Selain itu, barang-barang yang diduga dijadikan alat transaksi perjudian seperti kalkulator, telepon genggam, juga diamankan oleh polisi.
“Tersangka R alias Sule mengaku sudah sebulan menjalani profesi pengecer judi togel. Keuntungan yang didapat sebesar 20 persen dari nilai nominal pasangan. Sedangkan selebihnya disetorkan ke tersangka yang identitasnya sudah dikantongi polisi,” Papar Kombes Wahyu.
Untuk kepentingan penyelidikan, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, R alias Sule dan rekannya MS kini meringkuk di sel tahanan.
“Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Pungkasnya.
Editor: Fariz Abdullah