Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak mulai menerapkan kebijakan larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021. Para pemudik membandel diberikan sanksi putar balik.
Seperti halnya di perbatasan Kabupaten Lebak-Bogor. Sejumlah petugas TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub berjaga di pos penyekatan. Mereka langsung memutar balikkan kendaraan yang hendak masuk ke Lebak.
“Iya mulai 00.00 WIB sudah diterapkan larangan mudik. Kendaraan masuk ke Lebak akan diperiksa dan diputar balik,”kata Kasatlantas Polres Lebak, AKP Tiwi Afrina kepada BantenHits, Kamis, 6 Mei 2021.
Kata Tiwi, petugas akan berjaga di setiap pos penyekatan yang telah disiapkan. Seperti Pos Cipanas, Curugbitung dan Cilograng.
“Kita harap masyarakat tidak melaksanakan mudik. Pandemi belum berakhir,”imbuhnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana