Rampas Handphone di Pasar Kemis, Pemuda Ini Terancam 9 Tahun Penjara

Date:

Banten Hits – MS (25) harus mendekam di balik jeruji besi. Ancaman merasakan dinginnya penjara selama 9 tahun kini menghantui pemuda tersebut karena diancam dengan pasal 365 KUHP oleh Polisi.

Warga Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah menjambret sebuah handphone, milik salah seorang warga di Ruko Bumi Indah, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Senin (25/1/2016).

Kapolsek Pasar Kemis Kompol Sukardi mengatakan, MS diamankan saat menjadi bulan-bulanan warga yang berhasil menangkapnya, setelah merampas hanphone merk Advance milik salah seorang warga.

“Dari arah belakang, pelaku langsung merampas hanphone yang sedang digunakan korban saat menerima telephone dari rekannya,” kata Sukardi, Jumat (29/1/2016).

Menjadi korban penjambretan, korban langsung berteriak dan langsung mengundang perhatian warga. Dikejar, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Warga yang kesal dengan aksi pelaku langsung melayangkan bogem mentah.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti satu buah handphone merk Advan warna hitam milik korban.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...