Tangerang – Peran aktif warga terbukti ampuh mendeteksi dan mencegah terjadinya kejahatan di lingkungan. Seperti yang terjadi di Batu Ceper, Kota Tangerang.
Warga sekitar yang curiga dengan gerak-gerik seorang pria berinisial AS, kemudian melapor kepada jajaran Polsek Batu Ceper, Polres Metro Tangerang Kota.
Polsek Batu Ceper bersama Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kemudian melakukan penyelidikan. AS kemudian ditangkap di kawasan Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, sehari sehabis Lebaran 1442 H atau Jumat, 14 Mei 2021.
“Bermula dari laporan warga sekitar karena gerak gerik tersangka kerap mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut kemudian lakukan penangkapan kepada tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Wido dalam gelar perkara di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu, 19 Mei 2021.
Ia melanjutkan, dari tangan tersangka AS polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 180 gram berikut timbangan dan sebuah telepon genggam.
“Dari pengakuannya tersangka mendapatkan barang haram ini dari salah seorang pengedar narkoba di wilayah Bekasi yang saat ini sedang kita lakukan pendalaman,” katanya.
Selain itu, ia menambahkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pengejaran kepada satu tersangka lain berinisial DS alias DN yang sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sementara atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana