Kades Incumbent di Lebak Mau Nyalon Lagi? Syaratnya Harus Bebas Temuan Inspektorat

Date:

Ilustrasi Pilkades (Istimewa)

Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak September 2021 mendatang. Ratusan bahkan ribuan calon akan berebut kursi kekuasaan di tingkat desa.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus ditempuh oleh para calon kades untuk bisa mengikuti kontestasi politik lima tahunan tersebut. Semuanya tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Salah satunya tentang bebas temuan inspektorat bagi para calon kepala desa Incumbent yang akan kembali mencalonkan diri. Aturan tersebut tertuang dalam Perbup di Pasal 22a.

“Setelah kita RDP dan kita temukan jawabannya bahwa Incumben yang akan kembali maju pada Pilkades harus dibuktikan dengan syarat bebas temuan dan dibuktikan tanda tangan dari pemeriksa tersebut,”kata Ketua Komisi I Enden Wahyudin, Rabu, 23 Juni 2021.

“Jadi kita mendukung aturan tersebut selama tidak merugikan pihak yang bersangkutan dan intinya persyaratan tersebut sebagai langkah meminimalisir tercecernya anggaran,”tambahnya.

Sementara Inspektur Pembantu 1 Inspektorat Lebak, Didi Rustiadi mengatakan, syarat bebas temuan untuk incumben maju kembali di Pilkades serentak tersebut sudah sesuai aturan yang diterbitkan di Peraturan Bupati (Perbup) di pasal 22a.

“Sejauh ini kurang lebih 90 Kades yang meminta rekomendasi tersebut, namun baru 72 Kades mendapatkannya (rekom). Sementara sisanya kita kembalikan lagi karena ada yang harus diperbaiki,” ujarnya.

“Pemeriksaan itu (penggunaan anggaran) tidak hanya dilakukan oleh kami (inspektorat lebak) melainkan provinsi juga. Jadi jika terbukti penggunaan anggarannya tidak sesuai dan sesuai aturan perbup tersebut calon kepala desa dari jalur incumben tidak bisa mengikutinya,” timpalnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

‘Jalur-jalur Khusus’ Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Tangerang

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Gelontorkan Bantuan Mesin Kapal hingga Alat Tangkap Ikan untuk Nelayan

Berita Tangerang - Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang menggelontorkan bantuan...