Pembunuh Mayat Wanita di Dekat PT Indomas Ternyata Sopir: Begini Aksinya

Date:

Kedua pelaku pembunuhan mayat wanita misterius di dekat PT Indomas. (Istimewa)

Serang- Satreskrim Polres Serang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat wanita misterius di Kampung Maja Nagih, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang berhasil terbongkar, Rabu, 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Kasus Penemuan Mayat Wanita Misterius Dekat PT Indomas Serang Terungkap; Ada Duit Rp700 Ribu di Organ Intim

Mayat yang ditimbun dalam gundukan pasir dekat PT Indomas itu ternyata korban pembunuhan. Pelakunya yakni HH (44) dan MH (29).

Keduanya yakni seorang sopir dan kernet truk asal Kabupaten Serang.

“Kedua pelaku sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intens,”kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma kepada BantenHits.

David menerangkan kedua pelaku membunuh korban dengan dibekap. Peristiwa itu terjadi saat korban menolak dicium oleh MH.

Kronologisnya, terang David, kedua pelaku hendak mengambil orderan pasir ke daerah Cilegon. Sesampainya di daerah Kemang, Kota Serang sekitar pukul 02.15 WIB dini hari HH berhenti untuk membeli rokok dan obat-obatan.

Di saat itu, lanjut David, terdapat seorang wanita yakni korban yang melambaikan tangan bermaksud untuk menumpang.

“Nah di perjalanan, MH bermaksud mencium korban namun ditolak. Karena nafsu akhirnya dibekap hingga tewas,”tuturnya.

Usai tewas, kata David, MH dan HH bekerjasama memindahkan mayat korban ke dalam bak truk dengan ditutupi karpet yang didapat dari trotoar jalan.

“Mereka melanjutkan perjalanan untuk mengambil pasir. Sampai pukul 06.00 WIB keduanya menurunkan muatan pasir di TKP dan menimbun mayat korban yang sudah terbungkus karpet,”terangnya.

David menegaskan kedua pelaku berhasil ditangkap atas kejelian tim. Di mana dalam rekaman CCTV gerbang Tol Serang Timur terdapat sebuah adegan yang mempertontonkan karpet yang dipakai membungkus korban tergeletak di bak truk pelaku.

“Jadi sesudah membunuh mereka sempat berhenti di depan Indomart dekat gerbang tol. Di rekaman kita lihat ada karpet yang membungkus korban tergeletak di bak truk pelaku,”katanya.

“Saat diinterogasi, mereka mengakui,”tambah jebolan Akpol 2012 ini.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Kata Kunci Penanganan Korupsi Menurut Al Muktabar

Berita Banten - Kata kunci penanganan korupsi adalah dengan...

Demi Kota Kelahiran, Dua Sosok Muda Ramaikan Bursa Pilkada Kota Tangerang 2024

Berita Tangerang - Dua sosok muda di Kota Tangerang,...

Gambar Arief Wismansyah untuk Gubernur Banten 2024 Sudah Mulai Masuk ke Kampung-kampung

Berita Banten - Gambar Arief Wismansyah, Wali Kota Tangerang...