Pandeglang – Satpol PP Kecamatan Cisata, Pandeglang, terpaksa menutup pembangunan tower seluler milik PT Era Bangun Jaya di Kampung Patirahet, Desa Palembang.
Pasalnya, bangunan tower yang dibangun sejak bulan lalu itu bodong alias tidak mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang.
“Izin belum ada tapi proses pembangunan tetap berjalan, makanya saya langsung menurunkan SatPol PP untuk menutup sementara kegiatan di lapangan, sebelum pihak perusahaan menempuh perizinannya,” kata Camat Cisata, Pandeglang, Atang Suhana, Rabu 11 Agustus 2021.
Atang mengaku sudah memberikan peringatan kepada pelaksana di lapangan untuk menghentikan pekerjaan sementara sebelum ada izin dari DPMPTSP Pandeglang, bahkan pihaknya juga sudah melayangkan surat teguran kepada pihak perusahaan tower tersebut.
“Tapi dari pihak perusahaan tidak mengindahkan teguran dan peringatan yang kami lakukan. Makanya saat ini kami tegas untuk menutup sementara pekerjaan di lapangan,” katanya.
Atang menjelaskan, penutupan yang dilakukan sifatnya hanya sementara. Jika perizinanya sudah ditempuh oleh pihak perusahaan, maka petugas pun akan kembali membuka dan mempersilahkan untuk melanjutkan pekerjaannya.
“Sementara kami tutup dulu roses pekerjaan pembangunan tower ini. Jika izinnnya sudah ditempuh, maka kami pun akan mempersilahkan untuk melanjutkan pekerjannya, karena walau bagaimanapun aturan harus tetap kita ikuti,” tegasnya.
Editor : Engkos Kosasih