Dua Pria di Cilegon Gondol Barang Berharga Milik Keluarga Pasien RS Hermina saat Sedang Tidur

Date:

Ilustrasi maling handphone. (Net)

Serang – Polsek Ciruas mengamankan dua pelaku pencurian uang dan handhone milik pasien di Rumah Sakit Hermina, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Rabu 22 Desember 2021.

Tersangka Ari Romansyah (30) warga Sidomulyo, Lampung Selatan yang berdomisili di Kelurahan Seneja, Kecamatan Cilegon ditangkap di RS Hermina sesaat setelah melakukan pencurian tas berisi handphone dan uang sebanyak Rp3,5 juta milik Artikah (44) yang sedang menunggu anaknya dirawat RS Hermina.

Dalam pengembangan, petugas juga meringkus satu tersangka lainnya yaitu Adi Saputra (20) warga Katibung, Lampung Selatan yang ditangkap di tempat kontrakannya di Kelurahan Seneja, Kota Cilegon.

“Kedua tersangka warga Lampung Selatan ini diketahui tinggal dalam satu rumah kontrakan di daerah Seneja, Kota Cilegon,” ungkap Kapolsek Ciruas, AKP Syarief Hidayat.

Dikatakan AKP Syarief, penangkapan tersangka pencurian spesialis barang berharga milik keluarga pasien ini bermula dari laporan petugas sekuriti RS Hermina bahwa ada orang mencurigakan di dalam ruangan perawatan sekitar pukul 03:00 WIB.

“Berbekal dari laporan itu, personil Unit Reskrim yang sedang melaksanakan patroli rutin langsung diperintahkan untuk segera mendatangi lokasi,” jelasnya.

Setiba di lokasi, kata dia, personil reskrim dibantu petugas sekuriti langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Tidak membutuhkan waktu yang lama, tersangka yang telah mengambil tas berisi uang dan handphone milik keluarga pasien berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolsek Ciruas.

Dalam pemeriksaan, tersangka Ari mengakui, kerap melakukan aksi pencurian di RS Hermina dengan sasaran keluarga pasien. Bahkan dalam setiap aksinya dibantu oleh tersangka Adi Saputra.

“Setelah mendapatkan ciri-ciri dan tempat tersangka, personil unit reskrim langsung bergerak ke Kota Cilegon dan berhasil menangkap tersangka Adi Saputra di rumah kontrakannya di daerah Seneja,” tegasnya.

Lanjutnya, meski sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan, kedua tersangka belum pernah tertangkap sebelumnya. Dalam setiap operasinya, kedua tersangka memiliki peran masing-masing.

“Tersangka Ari bertugas mengambil barang milik keluarga pasien yang sedang tidur, sementara tersangka Adi bertugas mengawasi di luar gedung rumah sakit. Dari tempat kontrakan ke lokasi sasaran, keduanya menggunakan angkutan umum,” pungkasnya.

Editor : Engkos Kosasih

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jika Anda Melihat Gangster dan Sejenisnya di Kota Tangerang, Lapor ke Jalur Khusus Ini!

Berita Tangerang - Jika Anda melihat gangster atau kelompok...

Airin ‘Keukeuh’ Tak Mau Golkar Disebut Bangun Koalisi Besar di Pilkada Banten 2024

Berita Banten - Calon gubernur Banten 2024 dari Partai...