Mahasiswa Pertanyakan Kasus Penganiayaan oleh Anggota Polres Tangsel

Date:

Banten Hits – Puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Pamulang berunjuk rasa di depan Mapolres Tangsel, di Jalan Boulevard Bintaro Jaya Sektor IX, Kecamatan Pondok Aren, Jumat (4/3/2016).

Sambil berorasi dan membentangkan spanduk bertuliskan ‘Siap Melayani atau Bubar’ mahasiswa meminta transparansi soal penanganan kasus penganiayaan anggota HMI yang diduga dilakukan oleh anggota Polres Tangsel saat aksi unjuk rasa di Dinas Pendidikan, Selasa (19/1) lalu.

Pengunjuk rasa juga membawa sejumlah bukti laporan dengan nomor LP/K/110/1/2016/SPKT/PMJ/Polres Tangsel, tertanggal 20 Januari pukul 16.45 atas nama pelapor Jupri Nugroho (26) tentang penganiayaan ringan pasal 352 KUHP.

Kordinator Lapangan, M. Andrean Saefudin mengatakan, laporan sudah dilakukan sejak 20 Januari lalu. Namun, hingga kini belum ada perkembangan dari kasus tersebut. Ia menilai, kinerja Pelayanan Polres Tangsel buruk.

“Sudah satu bulan lebih, tapi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) belum kami terima. Dalam aturan, jarak maksimal SP2HP diterima pelapor maksimal 30 hari pasca pelaporan,” terangnya.

Wakapolres Tangsel Kompol Bachtiar Alfonso yang menemui perwakilan mahasiswa mengatakan, pihaknya akan memperbaiki pelayanan yang dianggap buruk. soal SP2HP, akan segera diberikan kepada pelapor.

Alfonso menuturkan, dua tuntutan para pengunjuk rasa akan dipenuhi. Namun, terkait pelayanan, menurutnya bukan dilempar-lempar. Melainkan, harus melalui prosedur.

“Misalnya, masyarakat yang akan melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), anggota SPKT akan melihat dulu kasusnya, kalau kasusnya cenderung masuk ke Reskrim, maka harus dilakukan konsultasi ke bagian Satuan reserse kriminal (Satreskrim),” jelasnya.

“Prosedur konsultasi memang wajib, jadi bukan dilempar-lempar saat laporan. Tapi, kami akan tetap memperbaiki pelayanannya,” sambungnya.

Lalu, terkait belum diserahkan SP2HP ke pihak pelapor, Alfonso beralasan masih terdapat kekurangan. Pelapor tidak menyertakan bukti visum, selain itu, pihaknya belum mendapatkan siapa oknum yang melakukan penganiayaan ringan tersebut.

“Ini masih akan dibicarakan kembali dengan Satreskrim dan pelapor,” jelasnya.

Pada prinsipnya, pihaknya tidak menginginkan adanya bentrok antara Polisi dan para pengunjuk rasa pada aksi unjuk rasa Selasa (19/1) lalu. Pihaknya hanya mengamankan aset.

“Berdemo silahkan tapi tidak ada pembakaran ban atau sebagainya. Setelah kejadian, Kapolres sudah meminta maaf kepada korban yang terkena pukulan. Korban pemukulan juga sudah memaafkan,” pungkasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...