Empat Orang di Kasus Anak BUMN Sudah Dibui, Apa Kabar Kasus Pembangunan Puskesmas Tahap 2 dan Depo Arsip di Tangsel?

Date:

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan jajaran saat menyampaikan proses penyidikan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Puskesmas Tahap 2 di Tangsel dan Depo Arsip pada Dinas Perhubungan dan Penataan Ruang Kota Tangsel. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten menjebloskan empat tersangka dugaan proyek fiktif di PT Indopelita Aircraft Services (IAS) ke Rutan Pandeglang setelah keempatnya menyandang status tersangka, Rabu, 6 April 2022.

PT IAS merupakan perusahaan anak BUMN, PT Pertamina Persero. Sementara kasus yang melilit empat terkait dugaan tiga proyek fiktif di Kilang Minyak Balongan.

Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan di kantornya mengatakan, selama penyelidikan yang dilakukan jajarannya sejak Maret 2022 lalu, sudah 31 orang saksi diperiksa.

Empat dari 31 saksi yang ditetapkan tersangka, yakni DS, SY, SS dan AC. Kejati juga telah mengamankan 175 dokumen terkait kasus ini.

Dua Kasus di Tangsel

Penyidikan kasus di PT IAS sejatinya diumumkan berbarengan dengan penyelidikan Kejati Banten terhadap dua proyek di Kota Tangsel, pada Jumat 18 Maret 2022.

Bahkan, berdasarkan penyelidikan Tim Kejati Banten, dua kasus di Tangsel itu telah dinaikan statusnya ke penyidikan.

Berbeda dengan kasus di PT IAS yang sudah ada tersangka, untuk dua kasus di Tangsel ini, Kejati Banten belum mengumumkan perkembangan terbaru.

Kabar terakhir terkait perkembangan dua kasus di Tangsel ini disampaikan Kejati Banten pada Rabu, 23 Maret 2022.

Saat itu, penyidik Kejati Banten, memeriksa
satu saksi terkait kegiatan lelang tender dan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Peningkatan Gedung Depo Arsip Kota Tangerang Selatan.

Seperti diketahui, dua proyek di Kota Tangsel yang disidik Kejati Banten selain pembangunan gedung Depo Arsip pada Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang, ada juga pembangunan Puskesmas tahap 2.

“Hari ini pada 18 Maret 2022 saya telah mengeluarkan dua surat perintah penyidikan untuk perkara ini,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat itu.

Saat penyelidikan, lanjut Eben, Kejati Banten telah melakukan melakukan permintaan keterangan terhadap beberapa orang dari Pokja 1 dan Pokja 2 lelang barang dan jasa di Kota Tangsel.

“Penguna anggaran dan dan PPK pada bidang pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangerang Selatan serta pihak rekanan dan penyedia. Tim penyidik telah mengumpulkan sebanyak 11 data dokumen atau bukti,” jelas Eben kala itu.

Modus operandi pada dugaan korupsi di dua proyek tersebut berawal pada tahun 2021 saat pelaksanaan pelelangan paket kegiatan Peningkatan Pembangunan Gedung Puskesmas Tahap 2 dan paket anggaran Pembangunan Gedung Depo Arsip sebesar Rp 5,388 miliar lebih.

“Tim penyelidik hasil dari pengumpulan bahan keterangan telah ditemukan adanya peristiwa pidana yang mengarah kepada tindak pidana korupsi,” paparnya.

Eben menyebut, dalam kasus itu Tim Pokja 1 dan 2, pada lelang tender di Badan Layanan Pengadaan Kota Tangerang Selatan, sengaja meluluskan jasa kontruksi yang tidak memenuhi syarat.

“Hal tersebut diduga adanya faktor saling mengetahui langsung maupun tidak langsung dan melanggar prinsip pada jasa lelang pemerintah, dan adanya persaingan tidak sehat,” tuturnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...