Mahasiswa Lebak Lempar Pertanyaan ke Jokowi: Sampai Kapan Rakyat Dibiarkan Sengsara?

Date:

Mahasiswa HMI MPO Lebak menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Lebak. Mereka menilai rezim Jokowi telah mencekik rakyat. (BantenHits/Fariz Abdullah)

Lebak- Puluhan mahasiswa di Kabupaten Lebak menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Lebak, Kamis, 7 April 2022. Adalah Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Lebak.

Nandi, koordinator aksi menyebut aksi ini merupakan bentuk kekesalan terhadap sikap pemerintah yang dinilai tidak bisa menjaga stabilitas ekonomi di Indonesia.

Pasalnya, memasuki bulan suci Ramadhan, bukannya membuat kebijakan pemulihan ekonomi yang meringankan masyarakat, Pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) malah membuat kebijakan penaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah memperberat beban masyarakat.

“Rezim Presiden Jokowi ini telah mencekik rakyat, ditengah kesulitan ekonomi, Jokowi malah menambah beban rakyat dengan menaikan harga BBM, ini kan menunjukan sikap ketidakpedulian Jokowi terhadap rakyat,” kata Nandi.

Rezim Jokowi ini, menurut Nandi, sudah gagal dalam menjaga stabilitas ekonomi dan dinilai tidak lagi memperdulikan rakyat. Pasalnya, ditengah krisis ekonomi ini, beberapa Menteri dibawah kepemimpinan Jokowi malah sibuk mengurusi politik tentang kepentingan mereka sendiri.

“Sampai kapan rakyat akan dibiarkan sengsara seperti ini ? Sampai kapan ? Makanya oligarki ini harus segera dimusnahkan,” tegasnya.

Kordinator aksi lainya, Bais Muhazir menegaskan, dalam aksi ini pihaknya juga menolak wacana penundaan Pemilu maupun perpanjangan masa jabatan Jokowi yang kini tengah digemporkan oleh paea elite politik.

Ia juga meminta kepada Eks Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya untuk mengklarifikask statmennya yang mengklaim bahwa ulama di Banten mendukung perpanjangan masa jabatan Jokowi.

“Kita minta JB segera lakukan klarfiikasi atas statmen dukungan ulama terhadap perpanjangan jabatan Jokowi. Karena penundaan Pemilu itu sendiri merupakan pelanggaran Konstitusi yang telah diatur dalam perundang-undang,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jika Anda Melihat Gangster dan Sejenisnya di Kota Tangerang, Lapor ke Jalur Khusus Ini!

Berita Tangerang - Jika Anda melihat gangster atau kelompok...

Airin ‘Keukeuh’ Tak Mau Golkar Disebut Bangun Koalisi Besar di Pilkada Banten 2024

Berita Banten - Calon gubernur Banten 2024 dari Partai...

Disnakertrans Kabupaten Serang Akan Gelar Bursa Kerja Khusus

Berita Serang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau...