Hati-hati Berkenalan di Media Sosial: Pengalaman Janda Dua Anak di Jakarta Ini Bisa Jadi Pelajaran

Date:

Petugas kepolisian Polsek Neglasari saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara. (Istimewa)

Tangerang- Nasib malang menimpa MA (36) warga Tambun Selatan, Cakung, Jakarta Timur. Dia harus kehilangan motor beserta tas miliknya.

Janda dua anak itu menjadi korban pencurian setelah berkenalan dengan seorang pria bernama Agus Hermansyah alias Indra Wahyu di media sosial Facebook.

Peristiwa itu terjadi ketika MA untuk menggelar pertemuan dengan Agus di salah satu Mall di daerah Garden City Boulevard Cakung, Jakarta Timur, pada Sabtu 11 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

“Setelah kopi darat, sebagai bukti keseriusan untuk menjalani hubungan, pelaku (Agus-red) kemudian mengajak korban (MA-red) untuk bertemu orang tua pelaku di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dengan menggunakan sepeda motor milik korban,”kata Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama, Rabu, 22 Juni 2022.

Setelah sepakat, Agus berboncengan menggunakan sepeda motor MA untuk menuju Kota Tangerang.

“Setelah tiba di Jalan Sitanala V, Kecamatan Neglasari, Pelaku berhenti dan menyuruh korban untuk meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan berikut dengan tas milik korban, lalu pelaku mengajak korban berjalan kaki menuju sebuah rumah yang diakuinya sebagai rumah orang tuanya,” ungkapnya.

Sesampai di rumah yang dituju, pelaku kemudian meminta ijin untuk kembali ke posisi sepeda motor dengan alasan untuk mengambil kunci rumah yang ketinggalan di sepeda motor.

“Setelah ditunggu hampir 30 menit pelaku tidak kembali dan setelah korban mendatangi lokasi sepeda motornya, korban baru menyadari bahwa sepeda motor dan tasnya sudah tidak ada,” terang Putra.

Atas kejadian itu kata Putra, Korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda beat warna merah putih, tahun 2017, No Pol B 4301TRX, Dua buah HP dengan kerugian ditaksir Rp 15.000.000. Tiga hari kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Neglasari pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022.

Pelaku Ditangkap

Kesigapan petugas Polsek Neglasari dalam merespon laporan MA akhirnya berbuah manis. Agus Hermansyah berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

“Dengan bantuan informasi dari masyarakat, pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Kotabumi, Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.” Jelas Putra

Putra menambahkan, Pelaku yang memiliki akun facebook Bernama Agus Hermansyah (Indra Wahyu), setelah ditangkap ternyata Bernama asli Muksin (42) warga Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

“Tersangka MU melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.” tutupnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Wujudkan Zero Waste, Pemkot Tangerang Maksimalkan Sistem Pengolahan Sampah Berbasis Masyarakat

Berita Tangerang - Sistem pengolahan sampah berbasis masyarakat adalah...

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Disnakertrans Kabupaten Serang Gandeng STPI Curug Gelar Pelatihan Kerja

Berita Serang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans...