Banten Hits – Seorang Warga Negara Singapura Kim Yong Nam, diekstradisi ke Amerika Serikat melalui Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. Ekstradisi terhadap Kim merupakan permintaan negeri Paman Sam lantaran status Kim yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena diduga melakukan serangkaian kejahatan dan kabur ke Batam.
Kim diterbangkan pada Kamis sore dari Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta. Sebelumnya, Kim sudah setahun diamankan di Mapolda setempat. Penahanan terhadap Kim Berdasarkan Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negrei Batam Nomor. 01 pit Ekst/2015/PN Bantam/ tanggal 20 April 2015.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung Chirul Amir, Kamis (31/3/2016) mengatakan, meski tidak ada perjanjian kerjasama antara Indonesia dan Amerika, namun ekstradisi pelaku kejahatan bisa dilakukan, mengingat hubungan baik antar kedua negara. Apalagi, negara adidaya tersebut pernah memberikan bantuan kepada Pemerintah Indonesia dalam penangkapan buronan BLBI.
“Ini permintaan Amerika yang meminta kepada Kejaksaan untuk melakukan penahann terhadap Kim smpai dilakakan ekstradisi. Itu berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia No. 3 tahun 2016 tanggal 1 Februari 2016, dan disetujui untuk dilakukn ektradisi,” terang Chirul, di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta.
Kim diduga telah melakukan tindak kejahatan penipun, penyeludupan, eksport ilegal di negara tersebut.(Nda)