Serang – MF (24) dan TW (19) mengkreasi dua senjata tajam yang bentuknya tergolong aneh. Yang pertama berbentuk seperti sisir, sementara satu lagi menyerupai pengait dengan ukuran besar.
Senjata-senjata itu diduga disiapkan keduanya untuk tawuran. Namun, beruntung polisi bisa melakukan tindakan pencegahan. MF dan TW diamankan di Komplek Untirta, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu, 30 Oktober 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolresta Serang Kota Kombespol Nugroho Arianto melalui Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Lis Handaya mengatakan, atas kepemilikan senjata tersebut, keduanya dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951.
“(Diamankaan) dua orang yang diduga pelaku tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana yang dimaksud Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951. Benar adanya dan sekarang dalam proses pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku,” terang Lis Handaya.
Dari keduanya, lanjutnya, mengamankan beberapa barang bukti yaitu satu buah pancongan dan satu buah golok sisir.
Menurut Lis, berkat tindakan pencegahan yang dilakukan jajarannya, kejahatan jalanan berupa tawuran di wilayah hukum Polsek Cipocok Jaya dapat dicegah.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana