Banten Hits – Petugas gabungan dari Disperindagkop, Dispera, dan Kepolisian Kota Cilegon menemukan, daging ayam yang dijual pedagang di Pasar Pegebangan, Kelurahan/Kecamatan Jombang, mengandung formalin.
Selain daging yang mengandung formalin, petugas juga mendapati, air yang digunakan untuk merendam daging menggunakan zat pewarana tekstil.
“Ya, ada 5 sampel makanan yang kita periksa. Salah satunya dari daging ayam kita temukan positif mengandung formalin,” kata Kasi kesehatan Hewan dan Kesehatan masyarakat, Disperla Cilegon, Dina Safitri, Rabu (8/6/2016).
Dina mengatakan didapati formalin tersebut pada daging ayam setelah dilakukannya pemeriksaan dengan alat uji monitoring kualitas makanan. Dina menambahkan, air rendaman yang mengandung zat pewarna tersebut sengaja digunakan pedagang agar daging terlihat segar.
“Air rendaman berwarna merah, pengakuan dari pedagang biar daging segar saat dibeli oleh konsumen,” ungkapnya.
Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop Cilegon, Ihsan Hasibuan menegaskan, makanan-makanan yang terbukti mengandung zat berbahaya akan dilarang dijual kepada masyarakat.
“Setelah kita koordinasi dengan pihak terkait, makanan yang mengandung zat berbahaya tidak boleh diedarkan. Baru satu pedagang atas nama Ma yang menggunakan zat berbahaya, tapi tidak menutup kemungkinan pedagang lain juga menggunakan cara yang sama untuk mencari keuntungan banyak,” paparnya.
Informasi yang didapat Banten Hits, razia serupa akan dilakukan di Pasar Tradisional Merak.(Nda)