Polres Tangsel Ciduk Pelaku Pencabulan Siswi SMA

Date:

 

Banten Hits – Jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap ADS (19), seorang pelaku pencabulan terhadap AR (16), seorang siswi SMA di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Aksi bejat dilakukan pelaku di kediamannya, Kampung Duren Sawit, No 77, RT 02 RW 04, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Saat itu, pelaku menjemput korban saat hendak pulang sekolah dan mengajak korban main ke rumahnya.

“Kejadian itu berlangsung usai pelaku membawa pergi korban sejak lima hari lalu tanpa sepengetahuan orangtua korban,” ungkap Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri, Sabtu (30/7/2016).

Mansuri menambahkan, setelah mendapat laporan dari seorang saksi, bahwa korban dibawa pelaku, orangtua korban langsung mendatangi kediaman pelaku dan langsung membawa AR pulang lalu melaporkan hal itu ke Mapolsek Cisauk.

“Karena curiga, orangtua korban lalu membawa putrinya ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Hasilnya, selaput kemaluan AR sudah robek dan menurut pengakuan pelaku, sudah tujuh kali menyetubuhi korban,” jelas AKP Mansuri.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang pencabulan anak di bawah umur dan Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 81  dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...