Jual Bom Ikan ke Nelayan, Warga Labuan Diringkus Ditpolair Polda Banten

Date:

Banten Hits – Emang Sulaeman (32), warga Kampung Cigodang RT 01 RW 04, Desa Cigodang, Kecamatan Labuan diamankan petugas Direktorat Pol Air Polda Banten, Selasa (16/8/2016) lalu.

 

Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Banten, AKBP Noman Trisapto mengatakan, Emang ditangkap sekitar pukul 21.15 WIB. Ia ditangkap, lantaran kepemilikan bahan bom ikan yang sudah dalam kemasan.

“Tersangka kita tangkap di rumahnya. Dari tersangka, kita sita lebih dari 4 kilogram bahan bom ikan,” kata Noman, saat ekspos, di Mako Ditpolair Polda Banten, Jumat (19/9). 

Penangkapan terhadap Emang, berdasarkan pada laporan warga yang menyebut kerap kali terjadi pencarian ikan di perairan dengan menggunakan bahan peledak.

Kata Noman, bom ikan yang dijual tersangka Emang diperolehnya dari seseorang yang berada di luar wilayah Banten, dengan sistem pengiriman paket.

“Tersangka dapat dari S kini statusnya DPO, dia tinggal di Jakarta dan masih dilakukan pengejaran. Bahan peledak, kemudian disimpan tersangka di sebuah kontrakan,” papar Noman.

Kepada awak media, Emang mengaku, bom ikan tersebut di jual kepada nelayan yang biasa melaut di perairan Labuan.

“Saya beli dari S harganya Rp170 ribu per kilogram, lalu saya jual ke nelayan dengan harga Rp300 ribu,” katanya.

Kini, Emang terjerat pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pengalaman Pimpin Daerah Otonom Baru, Airin Setuju soal Pemekaran Kabupaten Tangerang dan Wilayah Lainnya

Berita Tangerang - Bakal calon gubernur Banten 2024-2029, Airin...

Siasat Airin Agar Bantuan untuk Pesantren di Banten Terus Menggelontor tanpa ‘Bocor’

Berita Banten - Bantuan untuk pondok pesantren di Banten...

Waspada! Senin Siang 20 Mei 2024 BMKG Memprediksi Hujan Petir Melanda Serpong dan Tigaraksa

Berita Tangerang - Hujan disertai petir diprediksi akan melanda...