Penjual Miras di Kota Tangerang Jalani Sidang Tipiring

Date:

Banten Hits – Puluhan penjual minuman keras (miras), Jumat (19/8/2016), menjalani sidang tipiring, di Aula Mapolres Metro Tangerang. Selain para penjual miras, sidang juga dikuiti oleh belasan preman dan anak jalanan (anjal) yang terjaring razia petugas.

 

Kabag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Triany mengatakan, sidang yang dipimpin hakim Satrio Budiyono tersebut setelah petugas melakukan razia di sejumlah titik.

“Untuk miras ada 25 tersangka, anak jalanan 15 orang, dan juru parkir liar 6 orang,” kata Triany.

Ia menjelakan, bagi penjual miras akan dikenakan sanksi karena telah melangar Perda Nomor 7 tahun 2005. Sementara, bagi preman dan anak jalanan hanya dilakukan pembinaan.

“Penjual miras dikenakan sanksi berupa denda Rp249.094 atau kurungan 3 hari,” terang Triany.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...