Pemkab Lebak Didesak Tindak Tempat Hiburan yang Legalkan Prostitusi dan Miras

Date:

Banten Hits – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak didesak menindak tempat hiburan (karaoke) yang mengizinkan pengunjungnya membawa minuman keras (miras).Hal tersebut disampaikan Gerakan Masyarakat untuk Keadilan saat berunjuk rasa di depan kantor bupati Lebak, Senin (29/8/2016).

“Kami minta bupati memberikan sanksi tegas kepada tempat hiburan yang melanggar aturan itu,” kata Badru Munir, salah seorang orator.

Dari hasil temuannya, miras yang dibawa pengunjung tidak dilarang oleh tempat hiburan dengan syarat pengujung membayar biaya tambahan. Belum lagi, tak sedikit pengunjung wanita yang mengenakan pakaian tidak sopan.

“Praktik prostiusi dan pornografi seolah dilegalkan oleh pengelola tempat hiburan tersebut. Tentu saja, sudah melanggar Perda No 17 tahun 2006 tentang K3 dan Perbup No 42 tahun 2014 tentang Tempat Hiburan,” tegasnya.

Selain itu pengelola tempat hiburan tidak melakukan peneguran terhadap pengunjung yang berpakaian tidak sopan dan menjurus ke arah pornografi.

“Ini sudah di luar batas, dan kami pertanyakan pengawasan yang dilakukan petugas Satpol PP. Jangan tutup mata, kami minta tindak tegas, jangan buat keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...