Banten Hits – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017 berdasarkan suvei pasar.
Ketua KSPSI Kabupaten Tangerang Imam Sukarsa berharap, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengabaikan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan gubernur Banten tekait kenaikan UMK dengan menggunakan PP 78 tahun 2015.
“Sejumlah daerah misalnya di Aceh dan Serang bisa tidak menggunakan PP 78 . Untuk itu, kami minta hal yang sama juga dilakukan pak Bupati,” kata Imam saat bertemu dengan bupati Tangerang, di ruang pertemuan gedung Setda bupati Tangerang, Selasa (8/11/2016).
Menanggapi hal itu, Zaki mengaku pemerintah daerah masih melakukan kajian terhadap kenaikan UMK 2017.
“Masih kita lihat dan kaji apakah kenaikan UMK akan pakai PP 78 atau survei pasar. Kita juga belum bisa menentukan angka kenaikan berapa persen, karena kita masih akan menunggu wilayah Tangerang Selatan dan Kota Tangerang supaya tidak kecolongan lagi,” ungkap Zaki.
Selain itu, untuk menetapkan besaran kenaikan UMK, Pemkab Tangerang akan melihat kondisi perusahaan terlebih dahulu.
“Nanti kita lihat apalkah pakai PP 78 atau UU 13 tahun 2003,” pungkasnya.
Hadir pula Kadisnaker Kabupaten Tangerang Syafrudin, Wakapolres Kota Tangerang AKBP Ma’mun dan perwakilan Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang Rasukan.(Nda)