Banten Hits – Satuan Narkoba Polres Tangsel meringkus kawananan pengedar sabu, di depan SPBU, Jalan Cinangka Raya, Wates, Kecamatan Ciputat, Rabu (23/11/2016) kemarin.
Ironinya, dari ketiga tersangka asal Depok, Jawa Barat ini, satu diantaranya masih di bawah umur. Ketiganya yakni, FM (18), DA (15) dan AN (19).
Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri mengatakan, ketiga tersangka pengedar barang haram tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Di depan pom bensin ada dua orang remaja yang kita curiga. Kita geledah dan kita temukan sabu 0,24 gram dari tangan tersangka DA,” ujar Mansuri, Kamis (24/11).
Dari pengakuan DA, ia diperintahkan FM untuk memberikan sabu tersebut kepada calon pembelinya. Keduanya mengatakan, barang tersebut diperoleh dari tersang AN warga asal Sawangan, Depok.
“Langsung kita amankan tersangka AN. Mereka dijerat pasal 111 dan 114 UU Narkotika, ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” jelasnya.(Nda)