Tangerang – Seorang pemuda Robik Subhan alias Cabe, warga Kampung Gaga Inpres, Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang diciduk Satnarkoba Polresta Tangerang, Senin (13/3/2017). Pemuda tersebut diamankan di belakang sebuah rumah, di Kampung Penjamuran, Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin mengatakan, adanya informasi masyarakat bahwa di sekitar TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ‘Cabe’.
“Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus kecil sabu dalam kantong plastik transparan,” ujar Zaenudin Kamis (16/3).
Zaenudin menambahkan, pihaknya masih meminta keterangan pelaku untuk mengetahui asal muasal barang haram tersebut.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Tangerang untuk kita kembangkan lebih lanjut,” ucapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsider 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.(Zie)