Bidan Pindah Tugas Setelah Kantongi SK CPNS, Iti: Haram Hukumnya

Date:

Lebak – Pengabdian bidan kepada masyarakat patut mendapat apresiasi. Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah daerah terus memperjuangkan hak-hak yang seharusnya diterima.

Hal tersebut dikatakan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya saat memberikan SK CPNS kepada 235 Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT), di pendopo bupati, Selasa (2/5/2017).

“Ini bukti kerja keras Pemkab Lebak agar bidan PTT mendapatkan penghargaan atas kerja keras yang sudah diberikan,” ujarnya.

Iti berharap, seluruh bidan yang sudah mengantongi SK dapat meningkatkan semangat dan kinerjanya serta tulus mengabdikan diri kepada masyarakat.

“Haram hukumnya bidan yang sudah mendapatkan SK lalu pindah tugas ke luar kabupaten,” tegasnya.

Setelah mengantongi SK, setiap bidan harus siap dengan tugas dan fungsi yang sudah diatur. Kinerja setiap bidan akan terus dipantau pemkab melalui intansi terkait.

“Pindah tugas selama masih di wilayah Lebak bisa. Saya harap bidan bisa bersinergi dengan kami mewujudkan Lebak Sehat 2019,” pintanya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...