Iman Perintahkan Satpol PP Sikat Tempat Hiburan Malam Pelanggar Perda

Date:

Cilegon – Wali Kota Cilegon, Tb Iman Ariyadi geram karena masih ad tempat hiburan malam yang masih buka melebihi jam operasional yang sudah diatur oleh Perda Nomor 2 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan.

Orang nomor satu di Kota Cilegon ini menginstruksikan petugas Satpol PP menindak tempat hiburan yang masih membandel tak mau mematuhi aturan.

“Dioperasi donk, rajin Satpol PP-nya turun ke situ. Jam 11 malam tongkrongin, jam 12 mereka (tempat hiburan-red) sudah harus tutup. Awasi, kalau masih buka, tutup selesai,” tegas Iman, Rabu (26/7/2017).

Iman mengingatkan, agar pengawasan tidak hanya dilakukan pada saat waktu-waktu tertentu. Jika memang diperlukan, Satpol PP bisa berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Koordinasi dong dengan polisi. Masalahnya sederhana kok. Kita juga sudah instruksikan,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Kabid Penegakkan Perundang-Undangan Satpol PP Cilegon, Sofwan Maksudi mengaku, meski pengawasan secara rutin sudah dilakukan, namun masih ada saja tempat hiburan malam yang buka melebihi batas jam opersional.

“Pasti kita tindak, tapi kita perlu koordinasi dulu dengan pimpinan, sekretaris dan ada kepala. Kita juga butuh backup dari TNI atau polri karena petugas kita terbatas,” kata Sofwan.

Dengan jumlah 50 personel saat ini, Sofwan mengaku masih sangat minim agar pengawasan bisa berjalan maksimal.

“Jam 11 kita sudah monitor. Dalam sebulan, ada waktu-waktu tertentu kita lakukan razia,” ucapnya.

Ketua Komisi II DPRD Cilegon, Abdul Ghoffar angkat bicara terkait masih banyak tempat hiburan yang tidak mengindahkn perda. Ghoffar meminta, pengelola tempat hiburan mentaati semua aturan pemerintah.

“Pembatasan jam operasionalnya kan sudah ada. Harusnya, itu ditati oleh para pengelola,” harapnya.

Sebelumnya, Satintel Grup 1 Kopassus Serang melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan malam di Cilegon di antaranya, Dinasty X3, Lounge Modern (LM), Ismi, Merpati, Regent dan King.

Razia dalam rangka pengawasan terhadap anggota yang berada di tempat hiburan di luar waktu kedinasan tersebut dilakukan mulai pukul 22.30 hingga 02.00 WIB dini hari. Meski jam operasional sudah dibatasi, nyatanya tempat-tempat hiburan tersebut masih tetap buka melebihi waktu yang ditentukan.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jelang Pilkada Serentak 2024 di Banten, Golkar ‘Geber’ Silaturahmi dengan Parpol-parpol

Berita Banten - Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di...

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...