Berantas Narkoba, Dalam Sebulan Polisi Tangkap 25 Tersangka Narkoba di Tangerang

Date:

Tangerang – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang menangkap 25 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dan penjual obat tanpa izin dalam sebulan terakhir. Hal itu diungkapkan Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif, Jum’at (4/8/2017).

 

AKBP Sabilul Alif mengungkapkan, para tersangka yang ditangkap ini merupakan hasil pengembangan dari 22 laporan yang diselidiki anggotanya. 

“Inilah hasil kerja keras kami memberantas pengedar narkoba, kami juga akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polresta Tangerang,” kata Alif.

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya narkoba, yakni sabu seberat 87,03 gram, ganja seberat 917,08 gram, pil exsimer atau tramadol sebanyak 816 butir.

“Nantinya barang bukti ini akan kita musnahkan,” ujar Kapolresta Tangerang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berbeda. Untuk pemakai dijerat dengan pasal 111 ayat (1) atau 112 ayat (1) dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan kategori pengedar dijerat dengan pasal 114 ayat (1) ancaman 20 tahun penjara.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...